SUARA INDONESIA

Bawaslu Jombang Surati KPU Terkait Tahapan Pendaftaran Calon DPRD Jombang

Gono Dwi Santoso - 01 May 2023 | 22:05 - Dibaca 1.22k kali
Politik Bawaslu Jombang Surati KPU Terkait Tahapan Pendaftaran Calon DPRD Jombang
Farwis.S.Sos.Komisioner Bawaslu Jombang saat di temui di ruang kerjanya di Bawaslu Jombang, Senin (01/05/2023).


JOMBANG - Bawaslu Jombang melakukan pengawasan pada pendaftaran calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Jombang dengan memberikan surat ke KPU untuk taat aturan terkait dengan putusan MK, terkait narapidana yang tidak boleh mencalonkan sebelum dia menjalani masa jeda 5 tahun,Senin (01/05/2023).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut Farwis.Sos Komisioner Bawaslu Jombang mengatakan untuk pendaftaran Calon Legislatif khususnya di kabupaten Jombang itu dimulai hari ini tanggal 1 Mei  sampai tanggal 14 Mei 2023 untuk pendaftarannya.

" Kemudian nanti ada verifikasi administrasi. Calon yang mendaftar melalui partai politik nanti persyaratan yang berupa hard copy setelah di-upload di Silon diserahkan ke KPU kemudian diverifikasi terkait dengan persyaratannya," terangnya.

Farwis menjelaskan, termasuk salah satu persyaratan calon DPRD adalah keterangan dari pengadilan terkait putusan MK, nomor 87 tahun 2022 yaitu terkait mantan narapidana yang sudah 5 tahun selesai menjalani pengadilan atau selesai menjalani penjara itu baru bisa dicalonkan.

" Tapi kalau masih belum 5 tahun, itu masih belum bisa untuk mencalonkan dan itu dibuktikan dengan keterangan dari pengadilan negeri. Dengan keterangan dari pengadilan nanti akan menentukan layak atau tidaknya untuk dijadikan calon anggota legislatif oleh salah satu partai politik," terangnya.

Farwis menambahkan, putusan MK itu yang paling penting, dan yang kedua adalah terkait ijazah, untuk pencalonan minimal adalah Ijazah SMA atau sederajat. Jikalau nanti ada perbedaan antara nama di ijazah dengan KTP itu nanti harus minta keterangan dari sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut

" Syarat berikutnya yang mungkin nanti akan rawan adalah syarat keterangan sehat dari rumah sakit .Karena apa, surat keterangan sehat dari rumah sakit mengaca  pada Pemilu 2019 itu banyak terjadi sengketa di Bawalsu Jombang,"tambahnya.

Farwis menjelaskan karena  sangat mepet waktunya calon untuk mengurus keterangan sehat itu sudah melewati jangka waktu yang sudah ditentukan jadwal oleh KPU sehingga banyak yang sengketa dan hal ini juga rawan potensi terjadi di 2024.

"Banyak calon yang masih  menunggu putusan MK terkait apakah pemilu ini berlangsung secara terbuka atau tertutup pemilihannya sehingga banyak calon DPRD yang belum mengurus persyaratannya.  Setelah syarat administrasi sudah sesuai, disusunlah DCS oleh KPU sebelum menuju ke DCT," ungkapnya.

Farwis menambahkan, dalam proses menuju DCS ada masa perbaikan, barangkali partai politik menyesuaikan title atau gelar, kemudian gambar yang tidak sesuai foto maksudnya foto calon itu, foto calon yang tidak sesuai itu bisa diperbaiki dalam proses menuju DCS.

" Bawaslu Kabupaten Jombang sudah membuat imbauan ke KPU untuk memastikan bahwa KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan putusan MK Nomor 87 tahun 2022 terkait narapidana yang tidak boleh nyalon sebelum dia menjalani masa jeda 5 tahun setelah menjalani masa penjaranya," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah  As'sad Choirudin Komisioner KPU Jombang, Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu mengatakan ,ada beberapa tahapan penting yang ada di pencalonan tahapan pencalonan DPR RI ,DPRD Provinsi dan DPRD  Kabupaten atau Kota ini, kita sudah menyampaikan formulir ke peserta pemilu.

" Dimana agar  para peserta Pemilu untuk mengisi formulir tersebut formulir tersebut berisi terkait dengan informasi yakni tanggal maupun jam kapan peserta Pemilu itu mengajukan pendaftarannya ke KPU Jombang,"terangnya.

As' sad menambahkan,peserta kita banyak  agar bisa kita melayani bisa tertib jadi kita mengirimkan Google sheet untuk diisi terkait dengan itu yang harus diperhatikan peserta pemilu.

" Untuk pembukaan pendaftaran hari ini ,untuk sampai hari ini belum ada pendaftar yang daftar  ke KPU Jombang. Untuk peserta pemilu  rencananya akan di ikuti oleh 18 partai politik peserta pemilu sesuai peserta pemilu pemilu Nasional 2024 ," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya