SIITUBONDO - Bawaslu Kabupaten Situbondo memastikan bahwa KPU itu melaksanakan penerimaan pendaftaran Calon legislatif pemilu 2024 dengan ketentuan perundang undangan.
Menurut Ketua Bawaslu Situbondo, Murtafik yang akrab disapa Bang Lopa, bahwa salah satu tugas KPU dalam tahapan pendaftaran calon legislatif harus menyediakan tempat pendaftaran.
Kemudian, lanjut dia, memastikan KPU itu menerima pendaftaran atau membuka pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 WIB.
"Jadi sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 mulai dari jam 08.00 pagi, KPU Situbondo sudah harus buka dan tidak boleh tutup sebelum jam 16.00 WIB sore kecuali di hari terakhir pendaftaran," kata Murtafik.
Selanjutnya, dari hasil pengawasan Bawaslu, pihaknya juga memastikan sarana dan prasarana yang disediakan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan termasuk juga petugas yang melayani terhadap partai politik.
Selain itu, Bawaslu juga memastikan bahwa KPU itu, selalu membuka ruang konsultasi bagi Parpol yang ingin berkonsultasi terkait dengan proses pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
"Nah, disisi yang lain Bawaslu Situbondo mendorong kelancaran dan ketepatan waktu dan prosedur, dan pada hari ini tepatnya pada tanggal 3 Mei 2023, jam 15.00 (tiga) sore ini mengundang seluruh pimpinan Parpol untuk melakukan Rapat Koordinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, ada beberapa hal yang harus didorong kepada Parpol sebelum melakukan pendaftaran.
"Salah satunya yaitu menyiapkan berkas-berkas yang memang menjadi persyaratan bagi parpol dalam menyampaikan pengajuan pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo," pungkas Murtafik.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi