SUARA INDONESIA

Pasca Dibukanya Pendaftaran Caleg, Tak Ada Satupun Parpol di Situbondo Mendaftar Ke KPU

Syamsuri - 03 May 2023 | 17:05 - Dibaca 1.06k kali
Politik Pasca Dibukanya Pendaftaran Caleg, Tak Ada Satupun Parpol di Situbondo Mendaftar Ke KPU
Ketua KPU Situbondo, Marwoto (Kanan) (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Setelah dibukanya calon legislatif pemilu tahun 2024, sampai saat ini para calon legislatif atau partai politik yang ada di Kabupaten Situbondo belum ada satupun yang mendaftarkan diri ke KPU Situbondo. 

Padahal pembukaan pendaftaran untuk calon legislatif sudah dimulai sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Situbondo, Marwoto saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Rabu (3/5/2023). 

Ketua KPU Situbondo, Marwoto menjelaskan sampai hari ini tak ada satupun partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU. 

"Kemungkinan besarnya, masih mencari hari dan waktu yang baik, sedangkan yang sudah mendaftar lewat Silon sudah ada 3 partai politik yang ada di Kabupaten Situbondo, yakni PPP, Nasdem dan PAN," ujarnya. 

Ia menambahkan, dari 17 partai politik yang menjadi kontestan pada pemilu 2024 dan telah telah terdaftar pada KPU Situbondo, sampai saat ini semuanya tidak ada satupun yang mendaftarkan diri ke KPU Situbondo, namun yang sudah mendaftar lewat Silon sudah ada 3 partai politik. 

Kata Marwoto, menurut informasi yang sudah diterima, bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 nanti, ada satu parpol yang akan mendaftar ke KPU Situbondo yaitu partai Nasdem. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon legislatif, salah satunya adalah harus mengisi Sistem Aplikasi pencalonan (Silon), jadi mereka mendaftarnya ke KPU Pusat, tetapi KPU yang ada di daerah masih tetap dikasih akses oleh KPU RI untuk melihat proses perjalanan pendaftaran itu. 

"Artinya yang menyeleksi berkasnya tetap KPU daerah walaupun secara Administrasi pendaftarannya caleg tersebut ke KPU-RI. Nanti yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) tetap KPU daerah," bebernya. 

Lanjut dia, mereka nanti datang ke KPU daerah membawa 2 dokumen, satu dokumen silon diserahkan ke KPU daerah terkait dengan pendaftaran. 

"Yang kedua dokumen aslinya sesuai dengan Dapilnya, itu yang kita cek," ucap Marwoto. 

Diharapkan Parpol yang ada di Kabupaten Situbondo untuk segera mengisi Silon, kemudian agar tidak mengambil tanggal tanggal yang terakhir. 

"Soalnya kalau tanggal terakhir kalau misalnya tidak lengkap tetap akan kita tolak," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Situbondo, Murtafik mengatakan memang benar, hasil pengawasan dari Bawaslu Situbondo sampai dengan hari Rabu (3/5) ini belum ada satupun parpol yang menyampaikan atau mendaftarkan atau mengajukan bakal calonnya ke KPU Situbondo . 

Namun, kata dia, sudah ada Parpol yang berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Situbondo terkait dengan beberapa proses dan beberapa persyaratan yang harus dibawah pada saat penyampaian pengajuan bakal calon. 

"Yang jelas pada saat pendaftaran sebagaimana tradisi yang kita alami, kalau saat prndaftaran biasanya ada beberapa orang dan membawa beberapa pendukungnya sebagai upaya parpol untuk melakukan publikasi tentang kesiapan untuk mendaftarkan calonnya," tandasnya. 

Namun, pada saat proses pendaftaran atau pengajuan bakal calon, nantinya itu hanya dihadiri oleh pimpinan Parpol kemudian KPU, dan Bawaslu. 

"Didalam Rakor yang akan dilaksanakan hari ini kita akan menyampaikan kepada KPU tentunya ini bagian proteksi, kemudian kita juga akan melakukan imbauan sekaligus agar semua Pimpinan parpol beserta dengan jajaran pengurus lainnya, itu juga agar menjaga kondusifitas mulai dari awal pendaftaran sampai dengan akhir tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2024 nanti," pungkas Murtafik. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya