SUARA INDONESIA

Hanura Situbondo Daftarkan Pengajuan Pendaftaran Bacaleg ke KPU

Syamsuri - 10 May 2023 | 17:05 - Dibaca 1.05k kali
Politik Hanura Situbondo Daftarkan Pengajuan Pendaftaran Bacaleg ke KPU
Foto Bersama Ketua Beserta Pengurus Partai Hanura Situbondo dan Pihak KPU (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Pada hari ke 10 tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mengembalikan pengajuan berkas pendaftaran yang dilakukan oleh salah satu partai politik yaitu Partai Hanura.

Hal itu dikarenakan terdapat berkas yang masih belum lengkap dan harus dipenuhi oleh Partai tersebut. 

"Hari ini KPU Situbondo baru ada satu partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU, yakni Partai Hanura. Dan setelah diperiksa kelengkapan berkas administrasinya, ternyata masih belum lengkap kemudian kita kembalikan," kata Devisi Penyelenggaraan, Iwan Suryadi saat ditemui di kantornya, Rabu (10/5/2023). 

Menurut Iwan panggilan akrabnya, apabila nanti berkas pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif yang dilakukan oleh partai Hanura itu sudah diperbaiki dan dilengkapi, maka partai tersebut bisa mendaftarkan kembali ke KPU sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu tanggal 14 Mei 2023 yakni masa akhir pendaftaran. 

"Kami akan menunggu sampai dengan akhir masa pendaftaran yakni tanggal 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB," ucapnya. 

Sementara, Devisi Hukum dan Penanganan pelanggaran Bawaslu Situbondo, Devita Yustiari Dewi menjelaskan, pengajuan persyaratan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) ini harus lengkap dan benar.

"Itu ada dua dokumen yang harus dilampiri satu dokumen, yang pertama daftar pengajuan Parpol, yang kedua daftar bakal calon legislatif ini harus dilampiri dengan dokumen persetujuan dari pengurus partai di pusat, dan persyaratan ini tidak cukup ada saja, tetapi harus lengkap dan benar, ini berdasarkan ketentuan pasal 9 PKPU 10," terangnya. 

Kata dia, hasil pengawasan Bawaslu Situbondo dari tanggal 1 hingga 10 Mei 2023, seluruh prosedur yang dilakukan oleh KPU Situbondo sudah sesuai dengan aturan yang ada di PKPU 10 maupun di KPT 352.

"Apabila ada berkas pengajuan Parpol yang persyaratannya belum lengkap, maka kemudian dikembalikan oleh KPU Situbondo, dan Parpol tersebut harus tetap melengkapi persyaratan yang sudah diminta oleh KPU," ujarnya. 

Setelah persyaratannya lengkap dan benar, lanjut dia, baru dapat mengajukan pendaftaran kembali kepada KPU sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni tanggal 14 Mei 2023 dengan batas waktu hingga pukul 23.59 WIB. 

"Ketika sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, namun ada Parpol tidak melengkapi beberapa syarat atau ada yang dikembalikan oleh KPU, tetapi masih tidak melengkapi persyaratannya pada saat batas akhir pendaftaran, maka secara otomatis bakal calon tersebut tidak bisa menjadi peserta bakal calon di DPRD Situbondo," bebernya. 

Devita menegaskan, jangan sampai ada alasan kembali bagi Parpol apabila pada batas waktu nanti tidak bisa melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.

"Sebab Bawaslu Situbondo sudah mewanti wanti dan mensosialisasikan saat rapat koordinasi dihari ke 3 tahapan pendaftaran dan juga sudah mengkomunikasikan dengan partai politik yang ada di Kabupaten Situbondo tentang persiapan pengajuan persyaratan bakal calon legislatif," tuturnya. 

Ia menjelaskan, dalam rapat koordinasi itu, pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada Parpol agar seluruh dokumen persyaratan pengajuan bakal calon legislatif harus lengkap dan benar.

"Itu sudah kita sampaikan. Oleh karena itu, kita mengimbau kalau mendaftar jangan di batas akhir jadwal tahapan pendaftaran bakal calon," ujarnya.

Sebab, menurut Devita, ketika ada parpol yang mendaftar pada batas akhir pendaftaran ini, resikonya sangat besar sekali.

"Kalau misalnya ada kesalahan dan ada syarat yang kurang lengkap ini kan tidak ada waktu lagi, dan pada waktu tersebut Parpol tidak bisa memperbaiki dan melengkapi persyaratan, maka akan tertolak dengan sendirinya," tandasnya. 

Terpisah, Ketua Partai Hanura Situbondo, H. Zuhri Nirwana membenarkan bahwa berkas pengajuan pendaftaran bakal calon DPRD Situbondo dari partainya yang dikembalikan karena ada beberapa berkas yang harus diperbaiki dan dilengkapi. 

Ditegaskannya, bahwa hari ini pihaknya sudah memperbaiki dan melengkapi semua syarat pengajuan pendaftaran bakal calon DPRD Situbondo dari Partai Hanura. 

"Hari ini, tepatnya tanggal 10 Mei 2023 sesuai dengan nomor urut, Partai Hanura yakni nomor 10, langsung mendaftarkan kembali ke KPU Situbondo dan persyaratan yang kami ajukan sudah diterima oleh KPU dan tidak ada masalah lagi," pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya