SUARA INDONESIA

Begini Penjelasan KPU Jombang Terkait Pendaftaran Bacaleg Untuk Pemilu 2024

Gono Dwi Santoso - 16 May 2023 | 19:05 - Dibaca 1.48k kali
Politik Begini Penjelasan KPU Jombang Terkait Pendaftaran Bacaleg Untuk Pemilu 2024
As'ad Choirudin Komisioner KPU Jombang saat di temui di kantor KPU Jombang terkait pendaftaran Bacaleg di Jombang, Selasa (16/05/2023).

 

 

JOMBANG - Hingga ditutupnya pengajuan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Jombang, sebanyak 17 Partai Politik di Kabupaten Jombang yang telah mengikuti salah satu tahapan pencalonan satu partai tak daftarkan Bacalegnya ke KPU ke Kabupaten Jombang, Selasa (16/05/2023).

Dikonfirmasi terkait pendaftaran Bacaleg tersebut Komisioner KPU Jombang As'ad Choirudin Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu mengatakan, partai yang tidak mendaftar bacalegnya ke KPU adalah Partai Garuda. 

" Sementara bakal calon legislatif partai terakhir yang menyerahkan berkas mendaftar ke KPU adalah Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat," terangnya.

As'ad juga menjelaskan, berkas berbagai parpol ini memang pengajuannya ada yang dikembalikan akan tetapi berkas tersebut sudah di perbaiki dan punya waktu sampai maksimal tanggal 14 Mei kemarin itu. Jadi harus ada 3 item persyaratan yang harus diperbaiki apabila ada kesalahan.

"Hingga kini, sekarang ada sebanyak 17 parpol yang berkas pengajuannya di terima dan seluruhnya tidak ada yang dikembalikan. Jika ada yang dikembalikan hanya berkas pengajuan.

Dimana berkas tersebut terdiri dari, pertama surat parpol di Kabupaten dan kota, kemudian daftar bakal calon, kemudian persetujuan dari DPP.

Jadi syarat dokumen pencalonan di tiga item itu harus benar, hal ini sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 10 2023 terkait dengan pencalonan," terangnya kepada media, Selasa (16/05/2023).

As'ad menambahkan, setelah tahapan pendaftaran ini. Pada tanggal 15 hingga 23 Juni mendatang KPU Jombang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan anggota DPRD Jombang. 

"Jadi kita memeriksa dengan kebenaran syarat dokumen yang diajukan oleh parpol tersebut, diantaranya KTP, Ijazah, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. 

Selain itu juga ada syarat calon yang harus dilengkapi oleh Bacaleg yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Dan DCT bacalon bakal ditetapkannya pada tanggal 3 November dan kita umum kan pada tanggal 4 November," terangnya.

As'ad menambahkan terkait  Bacaleg yang pernah menjadi terpidana maupun dari lingkungan ASN maupun TNI-POLRI juga ada, sebagaian calon ini ada yang incumbent.

Jadinya bakal calon ini harus menyertakan bukti terkait mengurus pengunduran diri, dan dia harus harus mengantongi tanda terima terhadap dokumen pengunduran diri itu dari pejabat yang berwenang semisal dari DPRD.

"Selain incumben, juga ada bacaleg dari mantan narapidana dan juga dari kalangan ASN. Jadi dari aturan, kita mencontohkan apabila itu kepala daerah harus mengundurkan diri ke pejabat berwenang seperti ke Mendagri. Nanti kita menunggu sampai 23 Juni di verifikasi administrasinya," tambahnya.

As'ad menjelaskan ,setelah mengajukan berkas pencalonan, KPU Jombang melakukan pemeriksaan. Sesuai dengan ketentuan di PKPU 10 tahun 2023. Pemeriksaan dilakukan terhadap : formulir Model B - Pengajuan Parpol.

 Model  B Daftar Bakal Calon , surat persetujuan dari pengurus pusat partai politik; serta administrasi bakal calon sesuai pasal 12 sampai dengan pasal 23 PKPU 10/2023.

" Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim verifikator, berkas tersebut dinyatakan: lengkap dan benar, lengkap, memenuhi persyaratan, dan benar, serta ada dan lengkap.

 Terhadap hasil tersebut, KPU Jombang menyatakan bahwa berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang yang dilakukan 16 partai politik diterima dan satu partai politik dengan status masih menunggu, " terangnya.

As'ad menambahkan, tidak hanya memberikan berkas fisik, pengajuan berkas bakal calon oleh partai politik juga harus diunggah di sistem informasi pencalonan (Silon).

Semua dokumen pengajuan tersebut harus diunggah di Silon. Saat mengajukan pendaftarannya, partai politik cukup membawa dokumen fisik, yakni formulir Model B - Pengajuan Parpol dan Model  B- Daftar Bakal Calon .

Berbeda dengan Partai Gelora, karena ada kendala teknis terkait pengunggahan dokumen digital di Silon partai sehingga KPU Kabupaten Jombang menerima dokumen tersebut tidak melalui Silon. 

Hal ini berdasarkan surat dari KPU RI kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon.

" KPU Kabupaten Jombang belum dapat mengeluarkan status kepada Partai Gelora, hingga sampai dokumen digital berkas pencalonan dapat diunggah pada Silon.

Sesuai isi surat KPU RI tersebut, diberikan waktu kepada partai dengan batas maksimal 2x24 jam terhitung sejak partai menyerahkan berkas ke KPU Jombang, yakni tanggal 14 Mei 2023 pukul 22.35, " pungkasnya.


 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya