SUMENEP - Verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, telah mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.
Tahapan tersebut dilakukan berdasarkan, jadwal yang telah ditentukan usai melaksanakan prosedur penerimaan pendaftaran Bacaleg anggota DPRD Sumenep untuk Pemilu 2024 mendatang.
Verifikasi dokumen Bacaleg dilakukan kurang lebih satu bulan. Terhitung sejak tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023 nanti.
“Verifikasi dokumen awal kita lakukan sejak kemarin sebagaimana tanggal yang disebutkan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Deki Prasetiya Utama, Rabu (17/5/2023).
Lebih jauh dia menjelaskan, verifikasi dokumen Bacaleg itu sebagai upaya mengecek ulang data-data calon. Dikhawatirkan ada hal yang belum disempurnakan. Misalnya, nama terang, alamat dan lain-lainnya.
“Jadi, verifikasi dokumen itu hanya mengecek ulang nama terang, alamat calon dan atau lainnya yang berkaitan dengan identitas probadinya,” jelasnya.
Meskipun ada kesalahan, ujarnya, tidak memengaruhi terhadap proses pencalonan. KPU akan menyampaikan kepada masing-masing partai dan memberikan jangka waktu tertentu untuk perbaikan.
“Perbaikan ada jadwal tersendiri. Perbaikan dilakukan mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Perbaikannya disana,” pungkasnya.
Sebanyak 16 Parpol di Kabupaten Sumenep secara resmi mendaftarkan Bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang.
Parpol tersebut yakni NasDem, PDI Perjuangan, PAN, PPP, Demokrat, Golkar, Gelora, Hanura, PKB, Gerindra, PKS, PBB, PSI, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKP).
Sedangkan tiga Partai lain seperti Garuda, Perindo dan Buruh tidak mendaftrkan Bacaleg ke KPU untuk Pemilu 2024 di Sumenep. (Wil)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi