SUARA INDONESIA

Tokoh Politik Senior PDIP Ngawi Perjuangkan Jabatan Kades 9 Tahun Direspon DPR RI

Ari Hermawan - 22 June 2023 | 16:06 - Dibaca 2.33k kali
Politik Tokoh Politik Senior PDIP Ngawi Perjuangkan Jabatan Kades 9 Tahun Direspon DPR RI
Tokoh Senior PDI P Ngawi, Budi Sulistyono (Kanang) dalam sebuah kegiatan. (Foto: Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi untuk Suaraindonesia.co.id)..

NGAWI, Suaraindonesia.co.id - Tokoh politik senior PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi, Budi Sulistyono alias Kanang pada 06 November 2022 lalu mengumpulkan kepala desa seluruh Indonesia di Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Pertemuan bertajuk Silaturahmi Nasional AKD-Papdesi itu juga dihadiri langsung oleh tokoh politik nasional atau petinggi dari PDI Perjuangan, Hasto Kristianto dan Budiman Sujatmiko.

Kanang mengatakan, aspirasi dan masukan dari kepala desa melalui asosiasi yang ada soal perubahan periode masa jabatan 6 menjadi 9 tahun disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui perwakilan PDI P di DPR RI.

"Saat itu ada keluh kesah kepala desa terkait pemilihan, soal kompetisi yang dikalahkan belum bisa rekonsiliasi. Nah ini salah satu yang menjadi alasan, soal usulan periode masa jabatan sudah tersampaikan ke pemerintah pusat melalui PDI Perjuangan," ungkapnya, Kamis (22/06/2023).

Ketua DPP PDI P Puan Maharani yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI dalam rapat kerja nasional (Rakernas) ke-3 PDI Perjuangan pada Kamis (08/06/2023) pekan lalu, juga membahas soal usulan masa jabatan kepala desa.

Dalam rakernas tersebut menghasilkan 17 rekomendasi eksternal. Salah satunya merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya yang mengatur masa jabatan kepala desa.

"PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan berkesinambungan pemerintah desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode," ujar Ketua DPP PDIP, Puan Maharani saat membacakan 17 rekomendasi hasil Rakernas dikutip melalui akun youtube resmi @PDIPerjuangan.

Mendengar kabar tersebut, kepala desa di Kabupaten Ngawi menyambut baik aspirasi soal perubahan periode masa jabatan telah direspon langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Meskipun aspirasi soal perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun tiga periode menjadi 9 tahun 2 periode harus melalui aturan yang ada dan mungkin cukup panjang, kami gembira mendengarnya," ujar Kades Wonorejo, Nuryanto.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya