SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Situbondo mengusulkan partai politik (parpol) menyediakan 2 orang saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Divisi Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, Iwan Suryadi menyampaikan, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) saksi diatur hanya satu orang.
“Jika nanti harus memakai dua saksi, maka akan diatur dalam PKPU tersendiri. Karena saksi ini yang diatur di dalam PKPU, yaitu hanya satu orang,” kata Iwan, Minggu (02/07/2023).
Namun KPU Situbondo berasa mendukung usulan Bawaslu tersebut. Hanya saja, semua regulasi Pemilu 2024 masih harus menunggu keputusan dari KPU RI.
Iwan menjelaskan, kebutuhan dua saksi yang diusulkan akan menggunakan sistem pemungutan suara dua panel. Panel satu untuk Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan panel dua untuk penghitungan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.
"Usulannya memang bagus, yaitu tujuannya supaya untuk mencegah kecurangan di TPS. Tapi kami masih menunggu keputusan dari KPU RI," ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Situbondo berargumen penambahan satu orang saksi akan lebih maksimal dalam mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara dibandingkan hanya menempatkan satu orang saksi.
“Untuk memaksimalkan pengawasan di masing masing TPS, itu butuh dua saksi. Ketika nanti dalam penghitungan suara ada kecurangan, saksi dari parpol akan lebih mudah untuk mengetahui ketimbang hanya punya satu saksi,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi