SUARA INDONESIA

Anggota DPRD Situbondo Keberatan Dicopot dari Penempatan AKD DPRD

Syamsuri - 05 July 2023 | 18:07 - Dibaca 1.74k kali
Politik Anggota DPRD Situbondo Keberatan Dicopot dari Penempatan AKD DPRD
Aman Al Muhtar, Penasehat hukum anggota DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id).

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Anggota Komisi II DPRD Situbondo, Siti Maia Ulfa melalui penasehat hukumnya, Aman Al Muhtar mengajukan keberatan atas surat usulan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) dari Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS).

Pasalnya pencopotan dari penempatan pergantian AKD tersebut tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Situbondo. 

Dalam surat keberatannya, Aman—sapaan akrabnya meminta kepada Ketua DPRD Situbondo agar tidak diterbitkannya keputusan terkait pemberhentian/pencopotan dari Anggota Badan Musyawarah (Bamus) dan perpidahan komisi.

Menurut Aman, Siti Maria Ulfa merasa keberatan atas diberhentikan sebagai Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Situbondo, juga karena dipindah dari anggota Komisi II ke Komisi I, berdasarkan surat dari fraksi GIS, tanggal 04 Juli 2023.

"Siti Maria Ulfa selaku anggota DPRD Situbond, setelah diangkat sebagai Anggota Badan Musyawarah telah melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota Badan Musyawarah secara baik dan benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta yang bersangkutan juga tidak pernah mendapatkan teguran," jelasnya.

Menurut pengacara muda itu, tiba-tiba pada tanggal 04 Juli 2023 melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo, Fraksi GIS menyampaikan surat usulan pergantian alat kelengkapan DPRD terkait pemberhentian/pencopotan dari anggota Badan Musyawarah dan juga perpindahan dari komisi II lalu dipindahtugaskan pada Komisi I DPRD.

"Kami sangat keberatan atas surat usulan pergantian Alat kelengkapan DPRD Fraksi GIS terkait pemberhentian atau pencopotan dari Anggota Badan Musyawarah, untuk dijadikan surat keputusan Ketua DPRD kabupaten Situbondo," tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada Bagian Ketiga Badan Musyawarah Pasal 45 Ayat (5) sudah jelas-jelas diatur.

"Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usulan Fraksi," bebernya.

Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Situbondo Nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Situbondo, pada Pasal 87 Ayat (10), Aman menegaskan bahwa aturannya sudah jelas.

"Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD atas usulan Fraksi pada awal Tahun Anggaran," tandasnya.

Lebih lanjut, Aman menjelaskan dengan dikeluarkannya surat Usulan Fraksi GIS agar diterbitkannya Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo terkait pemberhentian/pencopotan dari Anggota Badan Musyawarah dan perpindahan komisi ini jelas-jelas sudah melanggar beberapa aturan.

Tidak hanya itu saja yang membuat pihaknya keberatan, sebab atas adanya surat rekomendasi tersebut, kliennya, Siti Maria Ulfa, mengalami kerugian materil dan immateriil.

Sementara Ketua DPRD Situbondo, Edi Saat dihubungi lewat sambungan telepon selulernya untuk keperluan konfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan respons.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya