JOMBANG , Suaraindonesia.co.id -Tahapan pemilu 2024 terus berjalan, KPU Kabupaten Jombang sudah menetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.011.402 pemilih.
Dalam DPT tersebut sebanyak 3.845 TPS, sedangkan di lokasi khusus sebanyak 13 TPS yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Jombang.
Komisioner KPU Jombang Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdud Wadud Burhan Abadi, mengatakan pihaknya telah menentukan 13 TPS pada lokasi khusus untuk pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.
TPS lokasi khusus disiapkan bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal sesuai alamat tinggal mereka.
Lokasi khusus itu meliputi rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas), panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lainnya yang memenuhi kriteria.
"TPS khusus tersebut ada 11 TPS yang bertempat di pondok pesantren yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Jombang dan 2 TPS bertempat di Lapas Kelas 2B Jombang," terangnya.
Burhan menambahkan, untuk jumlah pemilih di setiap TPS pada Pemilu 2024, paling banyak 300 pemilih di masing-masing TPS yang tersebar sebanyak 3.858 TPS di kabupaten Jombang.
Berikut daftar lokasi TPS khusus di Kabupaten Jombang:
1 TPS khusus ada di Ponpes At Tahzib Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
1 TPS khusus di Ponpes Babussalam Kalibening, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, KabupatenJombang.
3 TPS di Ponpes MQ (Madrasahtul Qur'an) Tebu Ireng.
1 TPS di Ponpes Al Munawwaroh, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
2 TPS di lapas kelas 2B Jombang.
1 TPS di Ponpes Putri Al Lathifiyyah 1 Tambak Beras Jombang.
1 TPS di Ponpes Bahrul Ulum Induk Tambakberas Jombang.
2 TPS di Ponpes Al Mardliyah, Tambakberas Jombang.
1 TPS di pondok pesantren HQ (Hamalatul Qur'an) Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Burhan menambahkan, 13 TPS lokasi khusus yang sudah ditetapkan didasarkan pada permohonan penanggung jawab TPS lokasi khusus dan telah disetujui oleh KPU RI.
TPS lokasi khusus digunakan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa mengunakan hak pilihnya ditempat yang bersangkutan terdaftar.
"Pemilih yang berada di TPS lokasi khusus berpotensi kehilangan satu atau beberapa surat suara. Berbeda dengan pemilih yang mengunakan hak pilihnya di tempat asal yang memperoleh lima surat suara untuk pemilu 2024," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi