SUARA INDONESIA

Berjalan Alot, Raperda PAPBD Situbondo 2023 Resmi Disetujui

Syamsuri - 30 September 2023 | 20:09 - Dibaca 1.61k kali
Politik Berjalan Alot, Raperda PAPBD Situbondo 2023 Resmi Disetujui
Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi disaksikan Wakil Bupati, Hj. Khoironi dan 3  Wakil Ketua DPRD saat menandatangani persetujuan Raperda PAPBD tahun 2023 di Aula Rapat Paripurna Lantai II DPRD Situbondo. ( Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO, Suaraindonesia. co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (PAPBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), walaupun berjalan alot. 

Enam fraksi yang ada di DPRD semuanya menyatakan setuju,  namun sebelum disetujui rapat sempat tertunda selama empat jam.

Salah satu anggota Bagian Anggaran (Banggar) Tolak Atin menyebutkan hal tersebut  terjadi karena ada beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh banggar harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum raperda PAPBD Tahun 2023 ditanda tangani oleh Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD Situbondo. Sabtu (30/09/2023).

"Sebelum Raperda PAPBD tahun 2023 ini ditandatangani atau disetujui oleh DPRD Situbondo, beberapa anggota meminta kepada eksekutif (Pemkab) Situbondo agar rekomendasi banggar yang diberikan diclearkan terlebih dahulu. Apakah rekomendasi  terkait usulan tambahan anggaran disetujui atau tidak," ujarnya

Tolak Atin mengatakan hal itu memang menjadi fokus DPRD Situbondo, sebab setiap ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh banggar maupun hasil pembahasan dari komisi-komisi DPRD, selama ini tidak pernah dilaksanakan bahkan dibacakan oleh pihak eksekutif.

Oleh sebab itu, ujarnya sebelum memberikan pandangan akhir, fraksi PKB terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh masing masing fraksi dan banggar sudah harus disempurnakan terlebih dahulu sebelum kemudian ditandangani oleh Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD.

"Sehingga rekomendasi ini mengikat kepada DPRD selaku pemberi rekomendasi, ketika rekomendasi ini dilaksanakan dan bermasalah dengan hukum, maka pelaksana dari rekomendasi itu akan menuntut, dan sebaliknya ketika rekomendasi itu tidak dijalankan itu juga mengikat, kami seakan akan sudah tidak punya kekuatan untuk menekan bagaimana rekomendasi itu supaya dilaksanakan," ujarnya.

Atin mengungkapkan dari fakta-fakta dan kejadian sebelumnya, saat ini yang menjadi konsen DPRD Situbondo adalah bagaimana agar rekomendasi yang sudah dikeluarkan dari hasil pembahasan sebelum PAPBD atau APBD disetujui dipastikan terlebih dahulu akan bisa dilaksanakan oleh eksekutif.

"Rekomendasi yang disampaikan Banggar terkait tambahan anggaran agar dimasukkan di PAPBD tahun 2023, tadi sempat terjadi perdebatan yang sangat alot hal ini terbukti mediasi yang dilakukan mulai siang hari sampai waktunya menjelang magrib baru selesai mengambil kesepakatan, tetapi rekomendasi yang disampaikan oleh banggar ini masih belum ada kesanggupan dari Pemerintah Daerah untuk dimasukkan di PAPBD tahun 2023," jelasnya.

Menurutnya, hasil kesepakan itu akan dituangkan dalam berita acara untuk bisa dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.

Salah satu rekomendasinya adalah pelaksanaan kegiatan yang  dianggap bisa dilaksanakan di PAPBD tahun 2023, tapi belum bisa dilaksanakan dengan alasan tidak ada kemampuan keuangan dan keuangannya sudah memiliki pos belanja masing-masing.

"Tetapi dari rekomendasi yang disampaikan tadi ada kesanggupan dan kesepakatan bersama antara banggar dan TAPD untuk dilaksanakan di tahun anggaran 2024," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tolak Atin menjelaskan masalah Pansus PAD itu sudah disetujui oleh beberapa Fraksi.

Ia menerangkan pansus tersebut tetap terus dilaksanakan terhadap ketidaktercapain target PAD di tahun 2023.

Pihaknya menyebutkan walaupun tanpa anggaran pansus, hal tersebut tetap akan dilaksanakan menggunakan mekanisme pansus.

"Ini kita lakukan untuk mendorong dan memastikan akar masalah ketidaktercapainya target PAD dari masing masing OPD, walaupun pelaksanaan pansus ini tidak ada anggarannya, pihaknya akan iuran bersama anggota DPRD yang lainnya," terangnya.

Menurut Tolak Atin, hasil dari pansus akan menjadikan dasar pertama potensi untuk dijadikan ukuran penentuan target yang nyata dan sesuai data.

Sehingga penentuan target tersebut tidak hanya berlandaskan asumsi, tetapi berdasarkan fakta, rasional dan realistis.

"Sehingga para OPD pengampu ini tidak ada alasan lagi untuk memenuhi target. Ketika sudah dipatok targetnya terlalu tinggi atau tidak realistis, alasan  ini pasti akan ketahuan, dan ini tidak akan terjadi lagi pada pembahasan-pembahasan anggaran selanjutnya," imbuhnya.

Selanjutnya hasil dari pansus itu nantinya akan dijadikan tolak ukur DPRD ketika target dipasang.

"Pada rapat paripurna persetujuan PAPD Tahun 2023 ini memang berjalan alot, hal ini terjadi karena Pak Sekda beranggapan bahwa yang punya visi -misi  Bupati, yang punya kewenangan untuk merencanakan segala sesuatunya dalam rangka merealisasikan visi misi eksekutif adalah Bupati, itu memang benar, tetapi ketika masuk di dalam pembahasan jangan kemudian itu diartikan bahwa itu sudah melakukan tahapan dan pembahasan yang sangat ketat ini angkanya tidak bisa berubah, ini kan sudah tidak fair," jelasnya.

"Artinya pembahasan itu dilakukan, implementasinya adalah perubahan perubahan, merasionalisasikan kegiatan, ketika ada kegiatan yang tidak rasional melihatnya kami efeknya tidak berdampak,  terus kegiatan kegiatan kami lihat tidak ada manfaatnya, maka perubahan itu menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan,"tambahnya.

Rekomendasi yang dilaksanakan, kata Tolak Atin hanya sebatas rekomendasi yang diinginkan dan menjadi kepentingan Bupati seperti infrastruktur, hibah bansos, bantuan sembako dan lain lain. 

Padahal ujarnya, yang mengerjakan infrastrukturnya justru banyak rekanan dari luar, dan menjadi kegiatan prioritas. Sementara untuk program peningkatan SDM tidak menonjol sama sekali.

"Aosbika ada penggeseran yang diinginkan oleh OPD, sehingga OPD itu kemudian meminta rekomendasi kepada DPRD, itu jalan, tetapi hasil dari pembahasan ketika ada perubahan perubahan tidak diinginkan oleh OPD, tetapi ini menjadi temuan kesepakatan DPRD, maka rekomendasi itu tidak dilaksanakan," bebernya.

Sementara Wakil Bupati Situbondo, Khoironi menjelaskan sesuai tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD yang tercantum dalam peraturan Mendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2023, sudah dilaksanakan.

"Hal ini merupakan wujud komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan perubahan APBD Tahun anggaran 2023," jelasnya.

Selanjutnya kata Khoironi setelah rancangan Perda tersebut disetujui, akan disusun rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2023 serta data-data dokumen persyaratan evaluasi dan segera disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk dievalusi, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda dan Perbup yang definitif. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya