SAMPANG, Suaraindonesia.co.id – Di tengah maraknya cibiran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Slamet Ariyadi, justru menyampaikan pendapat berbeda.
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Madura ini menilai, putusan MK menjadi langkah awal untuk memberi peran penting terhadap pemuda dalam membangun bangsa.
"Dengan begitu, generasi muda akan berpotensi besar tampil memberikan peran penting terhadap perubahan positif ke depannya," ucapnya, Selasa (17/10/2023).
Menurut legislator muda tersebut, kepala daerah pasti mempunyai pengalaman yang kuat, sehingga akan meningkatkan kualitas kompetisi pesta demokrasi, serta membawa visi yang lebih beragam.
"Semoga putusan MK ini akan memberikan perubahan yang lebih baik terhadap calon presiden dan wakil presiden dalam kontestasi demokrasi," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Permohonan ini dikabulkan oleh MK.
Artinya, putusan ini memberikan peluang kepada putra sulung Joko Widodo yang juga Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi