JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Figur cawapres pendamping Prabowo Subianto masih menjadi teka-teki, dan dikabarkan masih tarik ulur di antara anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Diketahui, isu yang berkembang di tengah publik Prabowo bakal disandingkan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Namun menjelang hari-hari pendaftaran ke KPU, muncul isu ada tarik ulur nama capres Prabowo antara Gibran, Erick Thohir hingga Yusril Ihza Mahendra dan Airlangga Hartarto.
Teranyar beredar surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Jaksel atas nama Yusril Ihza Mahendra.
Surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Yusril itu dikeluarkan pada Tanggal 16 Oktober 2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat tersebut.
Disebutkan pula, bahwa surat tersebut memang benar diperuntukkan untuk syarat pendaftarar cawapres.
"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia,".
"Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," sambung bunyi surat tersebut.
Di hari yang sama, beredar juga surat keterangan tidak pernah dipidana disebut sebagai syarat calon wakil presiden RI atas nama Erick Thohir.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Heri Suroyo |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi