SUARA INDONESIA

KPU Jombang Coret Tiga Bacaleg Jelang Penetapan DCT

Gono Dwi Santoso - 03 November 2023 | 15:11 - Dibaca 769 kali
Politik KPU Jombang Coret Tiga Bacaleg Jelang Penetapan DCT
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jombang As'ad Choirudin saat ditemui di kantor KPU Jombang,Jumat (03/11/2023). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

JOMBANG, Suaraindonesia.co.id – Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang jatuh pada 4 November 2023, ada tiga nama bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tak bisa melanjutkan kontestasi. KPU kabupaten setempat mencoret nama mereka dari DCT. Kini, dari jumlah daftar calon sementara ( DCS) sebanyak 549 orang, berkurang menjadi 546.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jombang As'ad Choirudin mengatakan, ratusan bacaleg tersebut ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten kota.

Dalam masa pencermatan DCT yang dilakukan 24 September sampai 3 Oktober, parpol memang diperbolehkan menyusun ulang bacalegnya. Termasuk mengganti bacaleg dan memindah mereka di lain daerah pemilih (dapil).

"Setelah kami lakukan verifikasi terhadap berkas dan dokumen yang diajukan parpol, diketahui dari total awal DCS ada 549, kini yang masuk ada 546. Berkurang tiga bacaleg,’’ terangnya.

As'ad Choiruddin menjelaskan, tiga bacaleg tersebut berasal dari dua parpol. Masing-masing Partai Demokrat yang mengurangi dua bacaleg dan PBB yang mengurangi satu bacaleg.

Terkait apa faktornya, Asad menyebut hal itu menjadi kewenangan parpol. "Pengurangan bacaleg itu masing-masing parpol yang menentukan,’’ jelas dia. 

As'ad merinci dari hasil verifikasi administrasi 546 bacaleg yang akan ditetapkan menjadi DCT, mereka telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Perinciannya, 311 laki-laki dan 235 perempuan.

"Hari ini kita tetapkan dan nanti akan dimasukkan dalam berita acara penetapan dan di SK penetapan. Pada tanggal 4 November besok kami umumkan," paparnya.

As'ad menambahkan, kewenangan sepenuhnya ada di tangan KPU. Parpol tidak boleh lagi mengubah atau mengurangi bacaleg yang sudah disetorkan ke KPU Jombang.

"Saat ini kami lakukan penyusunan penetapan DCT, jadi sudah tidak ada lagi kesempatan bagi parpol melakukan pembenahan lagi," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV