Bawaslu Situbondo Temukan 951 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Terdaftar DPT
Syamsuri
- 07 November 2023 | 13:11 - Dibaca 2.56k kali
Politik
Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dini Meilia Meiranda ( Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)
SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Bawaslu Kabupaten Situbondo menemukan 951 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2024. Temuan ini merupakan hasil pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024.
"Hasil dari pengawasan penyusunan DPTb dan Inventarisir Pemilih TMS dan DPK ditemukan terdapat pemilih yang telah pindah domisili sebanyak 36 pemilih. Selain itu, juga terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2024 sebanyak 951 pemilih,"ujar Dini Meilia Meiranda, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sitibondo di kantornya, Selasa (07/11/2023)
Hasil pengawasan Bawaslu terhadap DPTb Pemilu Tahun 2024 ini merupakan salah satu sub tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 22 Jun 2023 sampai dengan 7 Februari 2024.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Situbondo juga menemukan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan tetapi tidak terdaftar dalam DPT.
Dini Meilia Meiranda mengungkapkan, pada pelaksanaan pengawasan penyusunan DPTb Pemilu Tahun 2024 Kantor Sekretariat PPK dan PPS tidak melaksanakan jadwal piket pendaftaran DPTb yang telah ditempel di Kantor Sekretariat masing-masing. Padahal, syarat itu tercantum dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 695/PL.01-SD/14/2023, tanggal 7 Juli 2023 Perihal Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri.
"Atas dasar hasil pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Situbondo memberikan saran perbaikan dengan nomor surat: 167/PM.00.02/K.JI-25/11/2023, tanggal 2 November 2023," jelasnya.
Dini mengatakan, pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Situbondo segera menindaklanjut pemilih yang pindah domisili untuk didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024.
"Selain itu, agar KPU juga melakukan inventarisir Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024," tuturnya.
Lebih jauh Deni meminta agar KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan evaluasi setiap bulan mengenai proses pindah memilih.
"Mengidentifikasi tahapan dalam proses pindah memilih. Tahapan-tahapan ini dapat meliputi pendaftaran pindah memilih, pemindahan data dari tempat asal ke tempat tujuan, pemilih TPS, dan sebagainya," tegasnya.
Dini menegaskan, pihaknya meminta KPU Kabupaten Situbondo untuk berkoordinasi dengan stakeholder mengenai tahapan DPTb. “Juga mengisi tabel laporan perkembangan pindah memilih oleh KPU Kabupaten Situbondo pada tanggal 8 setiap bulannya ke alamat bit.ly/rekapdptbkpu2024," kata Dini Meilia Meiranda. (Syam)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Syamsuri |
Editor |
: Danu Sukendro |
Komentar & Reaksi