SUARA INDONESIA, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur tidak mau main- main untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu.
Pasalnya, memang saat ini masih belum memasuki waktunya jadwal tahapan kampanye.
"Kami sudah mengirimkan imbauan pada Hari Senin (20/11/2023) ke KPU dan Pengurus Parpol terkait APS yang melanggar," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, Kamis (23/11/2023).
Ada sekitar 577 temuan APS yang menyerupai APK tersebar di seluruh kecamatan se Kabupaten Malang. Bawaslu Kabupaten Malang sudah berkoordinasi kepada pihak Polres dan Satpol PP untuk penertiban besok.
"Sementara untuk Kecamatan penertiban akan bekerjasama dengan Polsek dan Trantib," terangnya
Tahapan kampanye sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 di mana kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan cara pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya. Selain itu, parpol juga bisa melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Kegiatan-kegiatan sebelum kampanye dalam PKPU 15 tahun 2023 ada di pasal 79 yaitu terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan atau kampanye,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi