SUARA INDONESIA, JOMBANG,- Badan Pengawas Pemilu ( Bawalsu) Kabupaten Jombang melakukan pengawasan melekat dan memberikan surat himbauan ke KPU Jombang terkait perekrutan KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara) di Kabupaten Jombang, Jumat (15/12/2023).
Dimana dalam pemilu serentak nanti yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 ,KPU Jombang membutuhkan sebanyak 27.006 ribu orang sebagai anggota KPPS untuk penempatan di 3.858 TPS yang ada di kabupaten Jombang.
Dikonfirmasi terkait pengawasan dan isi surat himbauan tersebut Ketua Bawalsu Jombang David Budiyanto mengatakan bahwa tanggal 9 Desember 2023 Bawalsu Jombang sudah melayangkan surat ke KPU Jombang terkait perekrutan KPPS yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023.
" Isi surat himbauan tersebut dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kerawanan dalam pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yakni KPPS di pemilu tahun 2024," terangnya.
Dafid mengatakan isi surat himbauan tersebut diantaranya pelaksanaan pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini tepat waktu di 21 Kecamatan seluruh Kabupaten Jombang.
" Diantaranya memastikan pelaksanaan sosialisasi pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dengan menggunakan media konvensional atau media digital.
Memastikan pelaksanaan perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan , kompetensi, kapasitas, serta integritas kemandirian calon.
Memastikan dalam proses pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dapat memenuhi syarat diataranya, Warga Negara Indonesia (WNI),paling rendah umur 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia pada Pancasila , mempunyai integritas yang kuat ,jujur dan adil ,tidak menjadi anggota partai politik,serta berdomisili di wilayah kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang di acam hukuman penjara 5 tahun atau lebih, paparnya.
Dafid menambahkan dalam perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini KPU Kabupaten Jombang serta jajaran melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Diharapkan perekrutan KPPS di kabupaten Jombang sesuai tahapan dan kita akan melakukan pengawasan melekat pada tahapan perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini," pungkasnya.
Sementara itu Ketua Panwalsu Kecamatan Jombang, Heru Widodo saat melakukan pengawasan melekat pendaftaran KPPS di sekretariat PPS, Desa Denayar Kecamatan Jombang mengatakan dalam perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di wilayah kecamatan Jombang kami terus melakukan pengawasan melekat pada tahapan ini.
" Panwalsu Kecamatan bersama Panwalsu Desa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yakni KPPS di semua Desa di kecamatan Jombang," terangnya.
Heru mengatakan untuk mekanisme pengawasan Panwalsu Kecamatan Jombang, berdasarkan SE Bawalsu no 32 tahun 2022, melakukan pengawasan terkait akan ketaatan prosedur , ketaatan persyaratan,serta keterpenuhan kuota perempuan dalam penerimaan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu tahun 2024.
" Dalam pengawasan kali ini PPS Desa Denayar sudah melaksanakan sesuai prosedur dan kebutuhan KPPS di Kecamatan Jombang dibutuhkan sebanyak 2.842 orang yang akan bertugas sebagai Penyelenggara Pemilu di TPS," tutupnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi