SUARA INDONESIA, MAGETAN - Alat peraga kampanye (APK), baik banner bergambar caleg maupun capres, banyak terpasang dengan cara dipaku di pohon. Pemandangan semacam ini banyak terlihat di sejumlah titik di sepanjang jalan antara Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun.
Selain terlihat kumuh, banner caleg dan capres tersebut juga menabrak Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selain itu, juga kesepakatan antara KPU, Bawaslu, parpol dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam aturan tersebut, pemasangan APK dan bahan kampanye, tidak boleh dipaku di pohon.
Sementara itu, secara berkala panwascam melakukan inventarisasi APK yang dianggap melanggar. Kemudian direkomendasi ke Bawaslu Magetan agar segera ditindaklanjuti. Karena hal itu merupakan pelanggaran administrasi, maka Bawaslu bakal merekomendasi ke KPU dan juga parpol.
"Kami memberi kesempatan kepada parpol untuk melepas sendiri APK yang melanggar. Kalau dalam waktu tujuh hari tidak ada penertiban mandiri, maka Bawaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban," kata M Ramzi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan.
Selain minimnya petugas di lapangan, adanya pemasangan kembali gambar yang sudah dilepas, membuat petugas sering kecolongan. Imbasnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan banner caleg, capres dan bendera parpol yang melanggar. Salah satunya dipaku di pohon. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi