SUARA INDONESIA

Buntut PHK Sepihak, Caleg Partai Buruh Cilacap Lapor Bawaslu

Satria Galih Saputra - 29 January 2024 | 18:01 - Dibaca 2.58k kali
Politik Buntut PHK Sepihak, Caleg Partai Buruh Cilacap Lapor Bawaslu
Serah terima surat pengaduan dari Partai Buruh Cilacap kepada perwakilan Bawaslu. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, CILACAP - Ketua executive committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Asnawi Rachmat, bersama sejumlah calon legislatif (caleg) mendatangai kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin (29/1/2024). 

Kedatangan mereka untuk melaporkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja yang kini maju sebagai caleg dari Partai Buruh tersebut. 

Asnawi mengatakan, pihaknya melapor ke Bawaslu Cilacap sehubungan adanya intervensi yang dilakukan oleh vendor dari tenaga alih daya PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU IV Cilacap, terhadap delapan pekerja yang kini berstatus caleg dari Partai Buruh. 

"Caleg kami ini semuanya terdiri dari tenaga alih daya per tanggal 1 Februari 2024 atau tinggal menunggu hari, mereka menerima PHK sepihak sehingga kami melapor ke Bawaslu sehubungan mereka terkendala masalah pencalegan," ungkapnya. 

Menurutnya, mereka merasa keberatan harus memilih antara bekerja di Pertamina atau sebagai caleg, sedangkan mereka memilih lebih baik mengundurkan diri dari partai politik apabila di PHK secara sepihak.

"Sehingga kami dari Partai Buruh merasa sangat keberatan dan juga dirugikan. Oleh karena itu, kami melapor adanya conflict off interested atau konflik kepentingan terhadap Bawaslu Cilacap," tandasnya. 

Asnawi menambahkan, laporan telah diterima dengan baik oleh Bawaslu dan akan ditindaklanjuti melalui mediasi. "Intinya kami tidak mengharapkan adanya kegaduhan, mudah-mudahan semua berjalan sesuai apa yang kita harapkan," jelasnya. 

"Dan apabila nanti kita tetap melenggang kemudian caleg kami jadi sesuai dengan yang diharapkan pun akan mengundurkan diri dari perusahan tempat mereka bekerja," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Asnawi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pimpinan Bawaslu dan akan menunggu hasil laporan 2 x 24 jam.

"Apabila tidak ada penyelesaian yang baik, sesuai instruksi pusat, kami akan menyampaikan hal ini kepada pusat dan dari pusat nanti yang akan mengambil alih penyelesaian kasus ini," tegasnya. 

Sementara itu, Sigit Sutrisno salah satu Caleg DPRD Cilacap dari Partai Buruh yang juga berstatus pekerja menyampaikan, kedelapan pekerja ini tergabung di dalam paguyuban alih daya PT KPI RU IV Cilacap. 

"Ada sekitar empat perusahaan, dan sebenarnya kami menginginkan jalan terbaik atau win-win solution karena kami tidak ingin kisruh, sehingga harapannya opsi pilihan antara mengundurkan diri atau PHK itu jangan sampai dimunculkan," katanya. 

Sigit menegaskan, para pekerja yang kini berstatus caleg ingin tetap bekerja. Dan apabila nanti terpilih menjadi anggota legislatif, baru kemudian mengundurkan diri.

"Jadi bukan seperti sekarang. Belum jadi, tapi ada intervensi di masa kampanye dengan di PHK, itu kan satu tindakan yang memang sepihak. Dan kami nilai ini tidak adil karena sebelumnya tidak ada aturan untuk mengundurkan diri ataupun menerima PHK. Semua berjalan, kalau jadi baru mengundurkan diri. Seperti itu mekanismenya," paparnya. 

Diungkapkan Sigit, bahwa sebelumnya telah dilakukan tiga kali pertemuan dengan pihak perusahaan. "Memang yang kita harapkan opsi yang diberikan ke vendor, bahwa kami ingin mediasi dengan pihak pemberi kerja yaitu Pertamina, namun dari vendor gagal untuk mempertemukan kita," ujarnya.

Sementara dari pihak Bawaslu Cilacap, saat ditemui belum bersedia memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut. (*) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya