SUARA INDONESIA

H-1 Coblosan Semua Area Harus Bersih dari APK

Aditya Mahatva Yodha - 11 February 2024 | 08:02 - Dibaca 1.20k kali
Politik H-1 Coblosan Semua Area Harus Bersih dari APK
Pembersihan APK Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Malang saat memasuki hari tenang, Minggu 11 Februari 2024 pukul 00.01 (Foto: KPU Kabupaten Malang for Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MALANG - Memasuki masa tenang pemilu pada 11 - 13 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menegaskan tidak boleh ada lagi kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Maka dari itu, mulai Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 WIB, KPU Kabupaten Malang melibatkan peserta pemilu, Bawaslu, Satpol PP, dan kepolisian bergerak untuk pembersihan APK.

"Pembersihan APK dimulai dengan pelepasan APK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Malang di Jalur lintas barat (Jalibar)," ujar Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Minggu (11/2/2024).

Selanjutnya, akan dilakukan pembersihan APK di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Malang.

"Kami telah edarkan surat dinas kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan untuk menjalankan kegiatan serupa. Bahwa mereka harus melakukan koordinasi dengan pihak terkait di setiap tingkatan untuk melakukan koordinasi pembersihan APK saat memasuki masa tenang," ungkap Mahardika.

Selain karena telah diinstruksikan untuk penertiban secara serentak oleh KPU Provinsi Jawa Timur, pembersihan APK dioptimalkan untuk memastikan selama masa tenang, wilayah Kabupaten Malang telah bersih dari pemasangan APK di tempat umum.

Sebagai informasi, amanat Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 27 menyebutkan bahwa pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

"Salah satu bentuknya adalah pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. KPU Kabupaten Malang tetap mengarahkan agar peserta Pemilu dapat menjalankan tanggungjawab untuk membersihkan alat peraga kampanye yang telah dipasang sebelumnya. Kami membantu agar wilayah Kabupaten Malang dapat secara tertib bebas dari alat peraga kampanye selama masa tenang menuju hari pemungutan suara 14 Februari 2024," terang Mahardika.

Saat memasuki masa tenang, KPU Kabupaten Malang telah berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Malang, dan pemerintah daerah setempat untuk membersihkan APK.

"Alat Peraga Kampanye wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara (coblosan)," pungkas Mahardika. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV