SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di kabupaten Bangkalan, memaksa Jaring Kawal Demokrasi (JKD) meluruk kantor Bawaslu dan KPU Bangkalan, Jawa Timur, Senin (19/2/2024).
Pelanggaran pemilu dinilai terjadi pada tingkat KPPS sampai KPU. Bahkan, mereka menuduh kecurangan dilakukan secara sistematis atas perintah KPU Bangkalan.
Koordinator aksi, Ahmad Nur menyatakan, sedikitnya ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan secara sistematis dalam pemilu kali ini. Di antaranya, KPPS yang tidak melakukan penghitungan surat suara pada kertas suara Presiden, DPD RI dan DPR RI serta DPRD Provinsi Jawa Timur, tetapi hanya direkap atau langsung menulis hasil pada kertas plano dan Formulir C1.
Kemudian, perbedaan antara perolehan suara yang dihitung di kertas plano dengan hasil C-1 yang diberikan kepada para saksi dari semua tingkatan yaitu suara Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Selanjutnya, terdapat banyak pengalihan hasil suara Presiden dari Nomor 01 ke nomor 02 di C1, dan DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi di Kabupaten Bangkalan secara sistematis.
Tak hanya itu, tuduhan pelanggaran juga terdapat banyak KPPS yang mengeluarkan dua formulir C1 secara ganda dan hasilnya berbeda;
Ditambah, Form C Hasil Salinan masing-masing tingkatan tidak dimasukkan kedalam Kotak Suara sehingga masih memungkinkan terjadinya perubahan perolehan suara Calon Legislatif dan Partai Politik dan dapat dipastikan berbeda dengan C Plano yang sudah dimasukkan kedalam Kotak Suara.
Selain itu, ditemukan banyak pelanggaran pemilu di Kabupaten Bangkalan yang dengan sengaja surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS dan 100% surat suara (DPT) digunakan sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Labang dan Geger.
Terakhir, adanya pelanggaran berkaitan dengan Kertas C Plano diganti dengan kertas karton terjadi di tiap TPS di beberapa Kecamatan.
"Kami sudah laporkan dan serahkan barang bukti ke Bawaslu Bangkalan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, bisa dipastikan ada permainan di KPU Bangkalan,” tuduhnya.
Menurutnya, semua kecurangan yang terjadi di Bangkalan merupakan instruksi dari ketua KPU Bangkalan. Sebab, KPU Bangkalan sudah mengatur siapa yang akan menang dalam pemilu di Bangkalan.
“KPU ini maling suara, makanya kami tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Kami akan terus mengawal demokrasi di Bangkalan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin membantah semua tuduhan yang ditujukan kepada lembaganya. Pasalnya, pelaksanaan pemilu sudah dipantau pengawas pemilu (Panwaslu) pada masing-masing tingkatan. Jika ada yang merasa keberatan, sudah ada prosedur yang bisa dilakukan masyarakat.
"Tentu semua tuduhan itu tidak benar. Tidak ada instruksi dari KPU. Kalau ada keberatan, ada salurannya. Jika memang terbukti ada kecurangan, bisa dilakukan PSU," jelasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Moh.Ridwan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi