SUARA INDONESIA

Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Selesai, Ini 45 Caleg Berpotensi Duduk di Kursi DPRD Ngawi

Ari Hermawan - 08 March 2024 | 11:03 - Dibaca 2.44k kali
Politik Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Selesai, Ini 45 Caleg Berpotensi Duduk di Kursi DPRD Ngawi
Kantor DPRD Ngawi. (Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI - KPU Kabupaten Ngawi telah merilis penetapan hasil pemilu tahun 2024. Sebanyak 45 Calon Legislatif (Caleg) berpotensi menduduki kursi DPRD Ngawi pun sudah bisa diprediksi.

Dikutip dari laman resmi kab-ngawi.kpu.go.id, berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari kecamatan dalam wilayah Kabupaten Ngawi pada tanggal 1 Maret 2024, KPU Kabupaten Ngawi menetapkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Ngawi Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

Partai politik peraih suara terbanyak untuk DPRD Ngawi, yakni PDIP yang meraih 224.954 suara. Kemudian disusul Partai Golkar yang meraih 60.012 suara, posisi ketiga PKB yang meraih 59.566 suara, Partai Gerindra meraih 54.917 suara, dan posisi kelima diraih Partai Demokrat yang meraih 36.155 suara.

Sementara untuk perolehan suara sah masing-masing anggota calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi yang berpotensi duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

1. H. Surojogo PBSH,S.E memperoleh 6.127 suara
2. Wiwik Priyani memperoleh 5.670 suara
3. H. Anas Hamidi,S.H memperoleh 5.662 suara
4. H. Khoirul Anam Mu'min,S.H.M.H.I memperoleh 4.592 suara
5. H. Kalam S.H memperoleh 4.105 suara
6. Nuri Karimatunnisa, S.Si memperoleh 3.560 suara

Gerindra

1. Suntoro memperoleh 9.257 suara
2. Yudho Ari Saputro memperoleh 5.888 suara
3. Dwi Nurachmad Riyadi Basuki memperoleh 4.856 suara
4. Erning Yuli Asnunik memperoleh 4.592 suara
5. Riski Wahyu Nugroho, S.Kom memperoleh 4.201 suara
6. Waluyo Jati Sasono, S.H memperoleh 3.931 suara

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

1. Tri Suprih Wardoyo, S.E memperoleh 13.321 suara.
2. Eko Triyanto,S.E.,M.M memperoleh 9.935 suara.
3. Feligia Agit Hendiadi,S.H.,M.H memperoleh 8.585 suara.
4. Pujo Wahono memperoleh 8.583 suara.
5. Arief Slamet Prasetyo,S.Kep (Mumun) memperoleh 8.001 suara.
6. Sunarijati,S.H. memperoleh 7.446 suara.
7. Hj.Wiwik Hariyanti memperoleh 7.394 suara.
8. Sojo memeperoleh 7.132 suara.
9. Aris Sulawan memperoleh 7.001 suara.
10. Heru Kusnindar memperoleh 6.799 suara.
11. Dr.H.Yuwono Kartiko,S.E.,M.M. (KING) memperoleh 6.500 suara.
12. Bambang Sri Saloko,S.Si memperoleh 6.364 suara.
13. Diandra Novy Winaldam S.H memperoleh 6.316 suara.
14. Inaya Amalya Salma memperoleh 6.056 suara.
15. Sigit Sudaryadi S.H memperoleh 6.003 suara.
16. Agung Rezkina Pramesti,S.I.Kom memperoleh 5.905 suara.
17. Sudirman,S.Sos.,M.M memperoleh 5.734 suara.
18. Drs. Suradji, M.M memperoleh 5.722 suara.
19. Suji Astutik,S.Pd memperoleh 5.288 suara. 
20. Helmi Masulin,S.H memperoleh 5.179 suara.

Partai Golongan Karya (Golkar)

1. Sarjono,S.Pd memperoleh 10.617 suara.
2. H. Winarto,S.H memperoleh 9.025 suara.
3. Suprianti memperoleh 7.401 suara.
4. Imam Nasrulloh, S.E.,M.Si memperoleh 6.721 suara
5. Drs. H. Amin Sunarto,M.Si memperoleh 4.299 suara.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

1. Hanani Muharomah memperoleh 5.611 suara.
2. H Haryanto,S.I.P.,M.M memperoleh 5.226 suara.
3. Nur Kholis,S.Pd.Si memperoleh 5.101 suara.

Partai Hati Nurani Masyarakat (Hanura)

1. Sri Haryantiningsih memperoleh 6.120 suara. 

Partai Amanat Nasional (PAN)

1. Supeno,S.Pd., M.M memperoleh 4.828 suara.
2.Dr.Gunadi Ash Cidiq,S.Pd.,M.Pd memperoleh 3.776 suara.

Partai Demokrat

1. Haris Agus Susilo,S.H memperoleh 12.048 suara.
2. Arofik,S.M memperoleh 3.327 suara.

Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id  mengatakan, saat ini proses rekapituasi tingkat kabupaten telah selesai.

"Saat ini sudah masuk ke tahapan proses rekapitulasi tingkat provinsi," sambungnya.

Prima menambahkan, nama calon anggota legislatif terpilih dan perolehan suara dalam SK tersebut masih bisa berubah jika ada caleg atau partai politik (parpol) yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatannya dikabulkan dengan rekomendasi yang mengubah hasil maka hasinya juga akan berubah.

"Hasil tersebut masih bisa berubah jika ada laporan ke MK dari peserta pemilu. Bila tidak ada gugatan, KPU akan memberikan surat pemberitahuan ke daerah untuk menetapkan perolehan kursi DPRD kabupaten," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya