SUARA INDONESIA

Internal PKB Surabaya Beberkan Caleg Diduga Tak Miliki Ijazah SMA

Lukman Hadi - 14 March 2024 | 18:03 - Dibaca 1.18k kali
Politik Internal PKB Surabaya Beberkan Caleg Diduga Tak Miliki Ijazah SMA
Ilustrasi caleg PKB Surabaya yang diduga tak mempunyai ijazah tingkat SMA. (Foto: Ilustrasi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Selepas rekapitulasi suara di KPU Surabaya, muncul dugaan Calon Legislatif (Caleg) PKB tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Pernyataan itu dilontarkan internal PKB sendiri, yakni Mahfudz. Ia menyebutkan, terdapat satu kader maju sebagai Caleg DPRD Surabaya menggunakan ijazah tingkat SMP.

"Kader PKB memanipulasi persyaratan baru kali ini. Apa yang dilakukan salah satu caleg tersebut tak patut dicontoh," ujar Mahfudz di Surabaya, Kamis (13/03/2024).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya ini, persyaratan menjadi caleg harus melalui beberapa tahapan. Pertama, Daftar Calon Sementara (DCS), hingga dinyatakan lolos Daftar Calon Tetap (DCT).

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan mengapa caleg tanpa memiliki ijazah tingkat SMA bisa lolos sampai ke KPU. Sedangkan, ia mengetahui caleg tersebut menggunakan setara sertifikat dari luar negeri.

"Syarat ijazah yang dilampirkan salah satu kader PKB itu hanya sertifikat, yang tak disertai penyertaan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan RI sebagai ijazah yang setara dengan SMA, atau pra sarjana," terang dia.

Hal ini turut dipersoalkan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang sudah mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Kota Surabaya perkara caleg berinisial A bisa lolos persyaratan.

"Jangan sampai ini diseret ke ranah pidana, karena KPU lembaga negara. Ketika lembaga negara dibuat mainan itu ya bagaimana?," pungkas Mahfudz.

Untuk menjaga marwah partai, Mahfudz meminta caleg yang dimaksud memilih mundur apabila terpilih di DPRD Surabaya. Hal itu semata untuk mengembalikan nafas demokrasi politik yang dijunjung PKB.

"Untuk caleg yang terpilih, sudah mundur saja. Jika nanti dibuktikan malah memalukan, dan kalau KPU masih bertahan akan kita seret ke pidana," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya