SUARA INDONESIA, JOMBANG- KPU Kabupaten Jombang menutup pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan. Sejak dibuka sampai penutupan, tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftar sebagai pasangan calon untuk Pilkada 2024 ini.
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang As'ad Choirudin mengatakan, sejak dibuka pendaftaran hingga batas akhir yang ditentukan, yakni 12 Mei 2024, jalur perseorangan nihil pendaftar.
"Kami sudah menyosialisasikan perihal syarat dan ketentuan calon perseorangan ke masyarakat. Dan ada satu tokoh yang mendatangi KPU Jombang untuk menanyakan lebih jauh perihal calon perseorangan," terangnya.
Menurutnya, tokoh itu datang ke KPU Jombang melalui orang suruhannya. Namun hingga penutupan, ternyata tidak ada yang mendaftar.
As'ad menjelaskan, sebenarnya bakal calon bupati yang maju lewat jalur perseorangan syaratnya cukup mengumpulkan bukti fotokopi KTP sebagai syarat dukungan.
“Selanjutnya, mengisi formulir pendaftaran yang harus dilengkapi nomor HP dan alamat email aktif para pendukungnya," terangnya.
Lebih lanjut, calon perseorangan harus melengkapi 6,5 persen dukungan dari jumlah DPT pada Pemilu 2024. Jumlah DPT di Kabupaten Jombang mencapai 1.011.402 pemilih.
“Jika dihitung, maka bakal calon perseorangan harus mendapat dukungan sebanyak 65.745 suara, berupa fotokopi KTP, nomor handphone dan alamat email,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi