SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Bawaslu Situbondo melaunching Posko Kawal Hak Pilih. Posko yang bertujuan untuk menyukseskan dan meningkatkan partisipasi pemilih Pilkada 2024 tersebut, tersebar di 17 kecamatan. Sementara satu posko berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo, Kamis (27/06/2024)
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Situbondo dalam mengawal hak pilih masyarakat yang ada Kabupaten Situbondo.
Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih ini bertempat di Kantor Bawaslu Situbondo dengan mengundang beberapa media cetak, TV dan online.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda berharap, dengan adanya posko masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar sebagai pemilih, dapat menyampaikan ke posko yang telah disediakan.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih. "Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat langsung menyampaikan atau melaporkan kepada pengawas," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak kepada insan pers agar turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif, agar penyelenggaraan pemilihan 2024 ini dapat berjalan secara langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil.
"Mulai dari tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Situbondo bersama seluruh jajarannya akan terus melakukan patroli kawal hak pilih. Ini kita lakukan supaya mengetahui persoalan dan permasalahan yang ada di lapangan," bebernya.
Dalam pelaksanaan tahapan ini, kata Dini Meilia, ada 20 potensi kerawanan, sala satunya terkait aspek ketaatan prosedur, aspek kependudukan dan aspek geografis.
"Dalam Aspek ketaatan prosedur ini terdapat sembilan potensi kerawanan seperti halnya pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai jadwal, tidak melakukan coklit door to door, dan ada yang melakukan coklit dengan tidak menempel stiker," jelasnya.
Selain itu, kata Deni Meilia, ada juga pantarlih yang tidak turun sendiri ke lapangan, tetapi datanya hanya meminta kepada orang lain untuk melakukan coklit, serta ada potensi pantarlih yang bukan warga setempat.
"Selanjutnya untuk aspek kependudukan ini terdapat delapan potensi kerawanan dalam proses coklit. Yakni, penduduk yang direlokasi ke tempat lain tapi belum mengurus perubahan kependudukan, penduduk yang di luar negeri atau luar daerah, pemilih yang terkonsentrasi di Ponpes, lapas, rusun atau apartemen dan penduduk yang meninggal tapi belum diurus surat kematiannya,” bebernya.
Lebih lanjut, Dini juga menjelaskan bagi penduduk yang telah memenuhi syarat memilih tapi tidak memiliki dokumen kependudukan, TNI/Polri yang telah purna tapi belum memiliki data pendukung dan warga yang beralih status menjadi TNI/Polri tapi masih masuk dalam data pemilih.
"Ketiga, aspek geografis yaitu terdapat tiga potensi potensi kerawanan. Yakni kawasan yang sulit diakses seperti perumahan elit dan daerah tertutup, daerah yang tidak terjangkau seperti kepulauan serta wilayah yang warganya tidak mau menjadi pantarlih," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi