SUARA INDONESIA

KPU Jombang Tetapkan DPS Pilkada 2024 dan Delapan TPS Lokasi Khusus

Gono Dwi Santoso - 11 August 2024 | 12:08 - Dibaca 1.30k kali
Politik KPU Jombang Tetapkan DPS Pilkada 2024 dan Delapan TPS Lokasi Khusus
KPU Jombang saat menyerahkan berkas DPS Pilkada 2024, Sabtu (10/08/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG - Tahapan Pilkada serentak 2024 terus berjalan, KPU Kabupaten Jombang sudah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.014.419 pemilih. DPS itu ditetapkan dalam rapat pleno di Kantor KPU Jombang, Sabtu (10/08/2024).

Dalam rapat pleno tersebut KPU Jombang nanti 27 November 2024 ada sebanyak 1.942 TPS, termasuk TPS lokasi khusus ada di delapan tempat yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Jombang.

Komisioner KPU Jombang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Danang Subandono, mengatakan pihaknya telah menetapkan ada sembilan TPS pada lokasi khusus untuk Pilkada serentak nanti 2024.

TPS lokasi khusus disiapkan bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal sesuai alamat tinggal mereka.

Lokasi khusus itu meliputi rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas), panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lainnya yang memenuhi kriteria.

"TPS khusus tersebut rencananya ada tujuh TPS yang bertempat di pondok pesantren yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Jombang dan dua TPS bertempat di Lapas Kelas 2B Jombang," terangnya.

Danang menambahkan, untuk jumlah pemilih di setiap TPS pada Pilkada 2024, paling banyak 600 pemilih di masing-masing TPS yang tersebar sebanyak 1.942 TPS.

Rencana lokasi TPS khusus tersebut berada di Ponpes At Tahzib Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Ponpes Babussalam Kalibening, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Ponpes MQ (Madrasatul Qur'an) Tebuireng, serta Lembaga Pemasyarakatan kelas 2B Jombang.

Selanjutnya adalah Ponpes Bahrul Ulum Induk Tambak Beras, Ponpes HQ (Hamalatul Qur'an) Kecamatan Jogoroto, Ponpes Al Mardliyah Tambak Beras dan Ponpes Tebuireng Jombang.

Danang menambahkan, TPS lokasi khusus digunakan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat yang bersangkutan terdaftar (KTP Jawa Timur).

"Jadi kalau memilih di TPS lokasi khusus berdomisili di Jawa Timur akan memperoleh satu surat suara saja, yakni surat suara gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 27 November mendatang," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya