SUARA INDONESIA

Daftar ke KPU saat Injury Time, Mantan Bupati Jember Faida Gagal Ikut Pilkada 2024

Tamara F - 30 August 2024 | 04:08 - Dibaca 1.87k kali
Politik Daftar ke KPU saat Injury Time, Mantan Bupati Jember Faida Gagal Ikut Pilkada 2024
Mantan Bupati Jember, Faida, saat meladeni pertanyaan wartawan di Kantor KPU Jember, Jumat (30/8/2024) dini hari. (Foto: Fathur Rozi untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Pada detik-detik akhir penutupan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, mantan Bupati Jember Faida, mendatangi kantor KPU setempat. Dia bermaksud mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini ia lakukan sebab terdapat dua partai yang akan berpindah haluan untuk mendukung dirinya. Namun, rencana tersebut pada akhirnya pupus. Sebab syarat administrasi yang dibutuhkan tidak dapat terpenuhi hingga waktu pendaftaran ditutup.

"Waktunya tidak cukup untuk membawa B1 KWK asli ke KPU Jember," ujarnya di Kantor KPU Jember, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (30/8/2024) dini hari.

Menurut dia, hal ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang terbilang mepet. Sedangkan sebelum itu, diperlukan gabungan beberapa partai untuk mengusung pasangan calon dalam pilkada.

Setelah putusan MK ditetapkan, terdapat tujuh partai parlemen yang bisa mengusung calon sendiri. "Sayangnya saya tidak bisa memanfaatkan waktu yang pendek setelah putusan MK tersebut," tambahnya.

Faida juga mengatakan, hal tersebut tidak luput dari koalisi besar yang menginginkan model lawan bumbung kosong. "Terdapat koalisi besar, yang menyebabkan partai-partai tidak ingin berpisah dalam satu grup," ungkapnya.

Setelah konferensi pers, para pendukung Faida menghampirinya. Isak tangis mewarnai pertemuan itu. "Insyaallah pendukung Ibu akan golput," celetuk salah satu pendukung kepada Faida, sembari meneteskan air mata.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana menyatakan, sesuai keputusan KPU Nomor 1229, tertulis untuk berkas B1 KWK harus berbentuk hard copy dan dan soft copy.

"Hard itu artinya asli. Jadi harus bertanda tangan basah dari partai pengusung. Sedangkan beliau (Faida) tidak membawa berkas tersebut," terangnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara F
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV