SUARA INDONESIA

Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Ditetapkan, Dua Paslon Siap Bertarung

Mohamad Alawi - 22 September 2024 | 17:09 - Dibaca 1.62k kali
Politik Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Ditetapkan, Dua Paslon Siap Bertarung
KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 di kantor KPU setempat, Minggu (22/9/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MOJOKERTO – KPU Kabupaten Mojokerto menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan itu berlangsung di kantor KPU setempat, Jl. RAAK Adinegoro, Mergelo, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Minggu, (22/9/2024).

Sidang pleno itu dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, dan dihadiri oleh komisioner KPU, serta perwakilan masing-masing paslon. Dua paslon itu dinyatakan lolos setelah menjalani verifikasi kesehatan, verifikasi faktual, hingga tanggapan masyarakat.

“Alhamdulillah, siang hari ini KPU Kabupaten Mojokerto setelah pleno dengan komisioner, menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto,” ujar Afnan Hidayat, kepada awak media.

Dia menjelaskan, proses verifikasi yang dilakukan berjenjang. Tahap demi tahap. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga verifikasi faktual ke lembaga pendidikan para calon. KPU memastikan proses tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor: 14 Tahun 2024 menyatakan bahwa pasangan calon ini memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada 2024. Hari ini, kami telah menetapkan dua pasangan calon yang siap mengikuti Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024,” lanjut Afnan.

Berdasarkan hasil pleno, pasangan pertama yang ditetapkan adalah Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Octavian. Pasangan ini didukung oleh koalisi besar, yakni Partai Nasdem, PAN, Gerindra, PPP, Demokrat dan Perindo.

Pasangan kedua adalah Ikfina Fahmawati yang berpasangan dengan Sya’dulloh Syarofi. Keduanya diusung oleh PKS, PKB, Golkar dan PDIP.

Setelah penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilakukan pada Senin 23 September 2024. Afnan Hidayat mengungkapkan, KPU akan menggelar acara pengundian di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto pada pukul 19.00 WIB, dengan mengundang seluruh paslon yang telah ditetapkan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV