SUARA INDONESIA

Bawaslu Tuban Endus Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada 2024 dari Penyaluran Bansos di Masa Kampanye

Irqam - 23 October 2024 | 17:10 - Dibaca 1.90k kali
Politik Bawaslu Tuban Endus Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada 2024 dari Penyaluran Bansos di Masa Kampanye
Jajaran Bawaslu Kabupaten Tuban mengecek kemasan bansos beras dari BPNTD di gudang beras wilayah Kecamatan Soko. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mencium dugaan pelanggaran pidana dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan oleh aparatur negeri sipil (ASN).

Pada Rabu (23/10/2024), Bawaslu Kabupaten Tuban telah menerbitkan nomor register 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 tentang dugaan pelanggaran pidana Pilkada 2024.

Dugaan pelanggaran pidana tersebut terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram dari Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) di tengah masa kampanye.

Bantuan yang disalurkan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) ini diduga menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.

Pasalnya, dalam kemasan beras 10 kilogram itu bertuliskan ‘Mbangun Deso Nhuto Kuto’ yang merupakan visi misi dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 02.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban Mohammad Sudarsono mengatakan, polemik penyaluran bansos di tengah masa kampanye ini ditemukan unsur dugaan pelanggaran yang mengarah pidana, sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ia menegaskan, dalam pasal tersebut salah satunya berbunyi bahwa pejabat ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Setelah melakukan penelusuran terkait penyaluran bansos yang berisi visi misi salah satu pasangan. Hasil kajian Bawaslu Tuban, bersepakat untuk menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran yang mengarah ke pidana,” kata Komisioner Bawaslu Tuban yang akrab disapa Nonok.

Nomor register dugaan pelanggaran Pilkada 2024 itu, lanjut Nonok, diserahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Untuk selanjutnya dilakukan pendalaman yang bertujuan untuk memastikan apakah unsurnya sudah lengkap atau belum.

“Kalau secara formil materiil dari Bawaslu sudah cukup. Namun untuk pembuktian unsur pidana maka akan diklarifikasi oleh Gakkumdu dalam waktu lima hari ke depan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelontorkan bantuan sosial (bansos) di bulan Oktober atau di tengah masa kampanye Pilkada 2024.

Penyalurannya dilakukan secara bertahap di 20 kecamatan, mulai 14 hingga 17 Oktober 2024. Total, 2.777 keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bansos beras 30 kilogram sekaligus.

Kendati demikian, Kepala Dinsos P3A PMD Sugeng Purnomo menegaskan, penyaluran bansos beras tidak ada kaitannya dengan kampanye politik jelang kontestasi Pilkada 2024.

“Harus diingat bansos ini program afirmasi dari pemerintah untuk masyarakat miskin,” ungkapnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV