SUARA INDONESIA, KARIMUN - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024 sangat penting untuk dikedepankan, dimana ASN sebagai suri tauladan yang memiliki kualifikasi yang seharusnya memahami aturan-aturan yang ada untuk mengedukasi masyarakat.
Namun sampai saat ini, masih ada ASN yang belum mengedepankan netralitas. Di Kabupaten Karimun misalnya, masih ditemukan pelanggaran tentang netralitas ASN.
Bawaslu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), saat ini telah menangani enam kasus dari beberapa kasus terkait netralitas ASN pada Pilkada tahun 2024.
Seperti diungkapkan anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko yang mengatakan, dari beberapa temuan ada enam kasus yang ditangani, lima diantaranya masih dalam penanganan dan satu lainnya telah direkomendasi ke Menpan RB.
"Satu sudah direkom ke Menpan RB. Untuk lima lagi masih dalam kajian kita," kata Eko, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10/2024).
Eko menjelaskan, dari kelima kasus yang sedang dikaji masih dugaan pelanggaran netralitas ASN diantaranya tiga kasus di Pulau Kundur dan dua kasus di Pulau Karimun.
"Satu yang sudah jelas pelanggarannya sudah kami rekom ke Kementrian itu yang di Pulau Karimun," tambah Eko.
Mengenai pelanggaran, para ASN tersebut diduga melanggar netralitas Pilkada karena ikut dalam kampanye pasangan calon kepala daerah.
"Mereka melanggar netralitas karena ikut berkampanye," ujar Eko.
Eko menyebutkan, terhadap kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, pihaknya hanya bisa menyampaikan rekomendasi kepada Menpan RB.
Diterangkannya, Bawaslu tidak dapat memberikan sangsi, karena kewenangan tersebut berada di Menpan RB.
"Kewenangannya ada di Menpan RB, karena aturannya begitu. Jadi sangsi terhadap mereka dari Menpan RB," jelasnya.
Eko mengimbau para ASN, agar selalu tetap menjaga netralitas untuk tidak ikut berkampanye ataupun berpolitik praktis. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syahid Bustomi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi