SUARA INDONESIA

Bawaslu Sumut Catat Ada 36 Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2024, Tersebar di 33 Kabupaten

Lamhot Naibaho - 04 November 2024 | 19:11 - Dibaca 541 kali
Politik Bawaslu Sumut Catat Ada 36 Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2024, Tersebar di 33 Kabupaten
Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SUMUT - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), mencatat ada 36 kasus pelanggaran yang terjadi di 33 kabupaten selama tahapan Pilkada 2024.

Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan, 36 pelanggaran yang ditemukan merupakan tantangan besar dalam menyelenggarakan pilkada yang bersih di tengah tingginya angka pelanggaran yang bervariasi.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran kode etik mendominasi sebanyak 19 kasus, disusul oleh pelanggaran administrasi sebanyak 7 kasus dan 7 kasus lainnya terkait dengan pelanggaran hukum.

Dia merinci, dari 36 kasus itu sebanyak 2 pelanggaran ditemukan di Kabupaten Gunung Sitoli, 1 pelanggaran di Kabupaten Asahan, Kabupaten Deli Serdang 1 pelanggaran, Kabupaten Nias Selatan 14 pelanggaran dan Kabupaten Nias Utara 2 kasus pelanggaran.

Sementara di Kabupaten Nias Barat ada 2 pelanggaran, Kabupaten Simalungun 3 pelanggaran, Kabupaten Tapanuli Selatan 1 pelanggaran, Kabupaten Tapanuli Tengah 1 pelanggaran dan Kabupaten Tapanuli Utara 1 pelanggaran.

“Selanjutnya, Kabupaten Padang Lawas sebanyak 3 pelanggaran dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan ada 1 pelanggaran,” jelas Saut di Kantor Bawaslu Sumut, Senin (04/11/2024).

Ia menjelaskan, kasus pelanggaran kode etik, termasuk penyimpangan perilaku oleh petugas pemilihan, menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada integritas penyelenggaraan pemilihan.

“Pelanggaran kode etik ini bukan hanya masalah teknis, tapi menyangkut kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami tidak segan menindak tegas jika terbukti melanggar,” tegas Saut.

Di sisi lain, pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran prosedural dalam kampanye, seperti pemasangan atribut di tempat yang tidak. Bahwa pelanggaran hukum mencakup tindakan pidana yang bisa berakhir pada proses hukum lebih lanjut.

“Kami berupaya meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, ataupun media untuk melaporkan indikasi pelanggaran juga merupakan strategi penting dalam memastikan Pemilihan 2024 berjalan lebih adil dan transparan di Sumatera Utara,” ungkapnya.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi pemilihan, mengingat peran pengawasan yang efektif sangat diperlukan dalam menjaga kualitas dan kejujuran proses pemilihan di Sumatera Utara,” pungkas Saut. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya