SUARA INDONESIA

Ditengarai Langgar Pidana Pilkada, Istri Salah Satu Cabup Situbondo Dilaporkan ke Bawaslu

Syamsuri - 14 November 2024 | 17:11 - Dibaca 484 kali
Politik Ditengarai Langgar Pidana Pilkada, Istri Salah Satu Cabup Situbondo Dilaporkan ke Bawaslu
Amir Mustafa, saat melapor ke Bawaslu Situbondo sambil menunjukkan barang bukti. (Foto: Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Amir Mustafa, warga Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo, mendatangi kantor Bawaslu setempat untuk melaporkan dugaan tindak pidana pilkada yang dilakukan oleh salah satu warga Karangasem, J dan Istri salah satu calon bupati (cabup) berinisial U.

"Bahwa memberikan, menjanjikan barang atau uang atau materi lainnya yang dilakukan oleh seseorang untuk memengaruhi pemilih, itu jelas melanggar tindak pidana pilkada," ujar Amir Mustafa, Rabu 13 November 2024.

Menurut Amir, informasi dugaan tindak pidana pilkada ini diketahui ketika ia mendapatkan kiriman video dari salah seorang warga melalui media sosial. Dalam video tersebut, menunjukkan ada beberapa orang yang berkumpul di rumah salah satu warga pendukung berinisial J yang menerima sembako dari istri salah satu cabup berinisial U.

"Jadi, tepatnya hari Jumat kemarin di Lingkungan Karangasem, Kecamatan Kota Situbondo, ada beberapa warga berkumpul menerima bingkisan barang berupa kantong kresek yang di dalamnya terdapat beberapa barang,” ucapnya.

Menurutnya, dari sejumlah barang tersebut, telah ia serahkan ke Bawaslu untuk dijadikan barang bukti. Dia menilai, pemberian barang itu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Pada pasal 73 ayat 4 poin a sudah dijelaskan bahwa selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain, juga dilarang," terangnya.

Oleh karena itu, Amir berharap, Bawaslu Situbondo menegakkan peraturan yang ada, supaya dapat menjadi pelajaran bagi semua masyarakat. Dengan begitu, pelanggaran atau tindakan yang dilakukan serupa tidak terulang kembali.

Dikonfirmasi terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Situbondo, Fitriyanto menuturkan, memang ada laporan dari warga Karangasem, Kelurahan Patokan. Namun, ia tidak menyebut tentang tentang jenis pelanggaran yang dilaporkan. “Karena masih akan dibahas di rapat pleno,” jelasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV