SUARA INDONESIA, KARIMUN - Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024 yang menimpa Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Karimun, Zulkhairi, yang berujung pengancaman, diteruskan kepada pihak kepolisian.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, melalui rapat pleno Bawaslu dan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurul Izaturahmi, bahwa salah satu kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024, atas Zulkhairi, ada yang diteruskan kepada pihak kepolisian karena adanya dugaan tindak pidana.
"Kajian dan laporan hasil penyelidikan, maka diputuskan di dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Karimun bahwa laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diteruskan ke penyidik Polres Karimun," kata Nurul, Jumat 15 November 2024.
Selain itu, Nurul juga menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Karimun juga mengirimkan rekomendasi kasus Zulkhairi tersebut kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Rekomendasi tersebut terkait dugaan pelanggaran peraturan yang merujuk kepada pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 Juncto Pasal 14 Huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun aturan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada kasus ini adalah l Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Nurul mengatakan, pihaknya telah melakukan penanganan atas laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu Karimun, pada 4 November 2024.
Selanjutnya pada 06 November, Bawaslu Kabupaten Karimun juga menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
"Ketiga laporan, baik yang diterima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Karimun maupun yang diterima langsung oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengandung subtansi yang sama serta terlapor yang sama," sebut Nurul.
Ditambahkan Nurul, pihaknya menindaklanjuti dengan menyusun kajian awal yang memutuskan laporan tersebut, apakah telah memenuhi syarat formil dan materil, serta terdapat dugaan pelanggaran yaitu dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya.
"Laporan tersebut dilakukan Registrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024, 02/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 dan 03/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024," sambung Nurul.
Disebutkan Nurul, usai registrasi, pihaknya menindaklanjuti dengan melaksanakan pembahasan pertama bersama Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Karimun.
Setelah dilakukan pembahasan pertama, lalu dilakukan tahapan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan ahli.
"Pascadilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, Bawaslu Kabupaten Karimun melakukan kajian mendalam terhadap fakta-fakta keterangan dan alat bukti. Langkah selanjutnya dilakukan pembahasan kedua bersama Gakkumdu untuk menentukan apakah telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan," jelas Nurul.
Berdasarkan hasil pembahasan kedua bersama Gakkumdu, pleno Bawaslu Karimun memutuskan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syahid Bustomi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi