SUARA INDONESIA

Polres Ngawi Bekuk Kurir Sabu Modus "Ranjau"

Ari Hermawan - 16 November 2024 | 11:11 - Dibaca 124 kali
Peristiwa Polres Ngawi Bekuk Kurir Sabu Modus
Tersangka YY (35) warga Ngawi, Jawa Timur, ditangkap polisi dalam kasus narkotika. (Foto: Humas Polres Ngawi untuk Suara Indonesia).

SUARA INDONESIA, NGAWI - Seorang pelaku berinisial YY (35), warga Ngawi diamankan Satuan Resnarkoba Polres Ngawi di pinggir Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan pom bensin Beran, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Perempuan tersebut diduga bertindak sebagai kurir narkotika yang diedarkan dengan modus ranjau.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 19 gram di dalam tas hitam milik pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, seperti dompet hijau, timbangan elektrik, plastik yang berisi sedotan, buku tulis, serta sebuah ponsel.

"Modus operandi yang digunakan YY adalah meranjau atau menaruh narkotika di titik tertentu untuk diambil oleh pemesan," kata Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Sabtu (16/11/2024).

"Kami akan terus berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Ngawi," tegas disampaikan Dwi.

Dwi menambahkan tidak pandang bulu bagi pengedar narkoba di Kabupaten Ngawi, pihaknya bakal memberantas pelaku kejahatan narkotika.

"Saya meminta warga masyarakat Ngawi untuk menjauhi narkotika jenis apapun, kita akan tindak tegas siapapun pelakunya. Tersangka yang terlibat narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara diatas 5 tahun," tutup Dwi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV