SUARA INDONESIA

Pemkab Bondowoso Daftarkan Ribuan Guru Ngaji ke BPJS Ketenagakerjaan

Bahrullah - 13 May 2023 | 15:05 - Dibaca 3.80k kali
Sosial Pemkab Bondowoso Daftarkan Ribuan Guru Ngaji ke BPJS Ketenagakerjaan
Bupati Salwa Arifin didampingi Kepala BPJamsostek Bondowoso serahkan JKM kepada ahli waris guru ngaji di Desa Gebang, Bukti Kepedulian Pemerintah pada Pendidikan Agama

BONDOWOSO - Pemerintah Kabupaten Bondowoso menaruh perhatian serius terhadap keberadaan guru ngaji sebagai aktor pendidikan agam.

Salah satu buktinya kepedulian pemerintan kepada pendidikan agama, mengikutsertakan 5.865 guru ngaji ke program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Pemkab Bondowoso mendaftarkan ribuan guru ngaji ke BPJamsostek sejak 18 April 2023. Bahkan, keluarga salah seorang guru ngaji itu telah mendapatkan manfaat kepesertaan BPJamsostek, karena guru ngaji asal Desa Gebang, Kecamatan Tenggarang, meninggal dunia pada 7 Mei 2023 lalu.

Ahli waris guru ngaji ini diberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta, yang diserahkan langsung kepada penerima manfaat oleh Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso Hadi Susanto di rumah duka, di Desa Gebang.

Bupati Salwa Arifin menegaskan, manfaat ikut program jaminan sosial BPJamsostek sangat besar.

“Semoga santunan dari BPJamsostek Kabupaten Bondowoso ini bermanfaat untuk ahli waris,” kata Bupati, Sebtu (13/5/2023).

Kepala BPJamsostek Bondowoso Hadi Susanto mengatakan, guru ngaji yang ikut program jaminan sosial melalui BPJamsostek tercover dalam dua jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurutnya, guru ngaji saat bertugas rentan mengalami risiko kecelakaan kerja, baik di perjalanan maupun di lokasi mengajar.

Dia menjelaskan, sejak terdaftar di BPJamsostek, seluruh biaya atau kerugian akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab negara melalui program jaminan sosial ini. Selain itu, bila ada guru ngaji tutup usia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan dari negara sebesar Rp 42 juta.

“Berkas yang diperlukan untuk klaim JKM cukup mudah, cukup KTP, KK, akta kematian, dan dokumen pendukung lainnya,” tambahnya.

Sementara itu Dadang Komarudin selaku Kepala BPJamsostek Jember mengatakan, penyerahan JKM ini salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.

"Kita juga dapat mendaftarkan pekerja di sekitar kita. Apapun pekerjaannya, baik itu petani, nelayan, peternak dan siapa pun yang memiliki aktifitas pekerjaan dapat dilindungi minimal dua program BPJamsostek, JKK dan JKM, yang iurannya hanya Rp 16.800,-. Dan kita juga dapat menabung dengan menambah iuran Rp 20.000 per orang per bulan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT),” terang Dadang. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya