SUARA INDONESIA

Libur Tahun Baru, Seluruh Tempat Wisata di Banyuwangi Ditutup

Muhammad Nurul Yaqin - 29 December 2020 | 19:12 - Dibaca 2.64k kali
Wisata Libur Tahun Baru, Seluruh Tempat Wisata di Banyuwangi Ditutup
Pantai Pulau Merah, salah satu tempat wisata di Banyuwangi yang ditutup mulai 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021. (Foto: dokumen suaraindonesia).

BANYUWANGI- Libur tahun baru 2021, seluruh tempat wisata di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditutup.

Keputusan ini berdasarkan surat edaran final yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Selasa (29/12/2020) tentang kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di libur tahun baru.

Surat edaran dengan Nomor 210/SE/STPC/2020, yang ditandatangani Bupati Banyuwangi ini menyerukan bahwa seluruh destinasi wisata tutup mulai Kamis (31/12/2020) hingga Minggu (3/1/2021).

Tak hanya destinasi wisata, dari karaoke, tempat hiburan, tempat keramaian seperti Taman Blambangan, kegiatan di RTH seluruh Kecamatan, hingga pusat perbelanjaan (mall) juga ditutup dengan jangka waktu yang sama.

Sementara seluruh cafe, restoran, rumah makan, warung, pasar wisata kuliner, dan tempat-tempat kuliner lainnya, serta toko modern dan tradisional diberi batasan waktu operasional.

Cafe, restoran, warung dan sejenisnya diberi batasan waktu operasional mulai pukul 07.00-20.00 WIB. Sementara pasar modern dan tradisional jam operasionalnya mulai pukul 10.00-18.00 WIB dari tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021.

Dalam isi surat tersebut, Bupati Anas yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 menginstruksikan kepada seluruh hotel, homestay, dan jenis penginapan lainnya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen.

"Dalam rangka penyebaran Covid-19, selama masa libur menyambut tahun baru, Pemkab Banyuwangi menyerukan kepada setiap orang yang berada dan melakukan kegiatan usaha di wilayah Banyuwangi, mulai 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, agar meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan hal-hal tersebut," terang Anas.

Pihaknya menegaskan, jika ada yang melanggar dari ketentuan yang sudah diputuskan akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jubir Satgas Covid-19 Banyuwangi, dr Widji Lestariono menambahkan, kebijakan tersebut dilakukan mengingat Banyuwangi saat ini masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.

"Artinya penyebaran dan penularan sudah terjadi secara masif di seluruh wilayah di Kabupaten Banyuwangi," kata dr Rio sapaan akrabnya.

"Tadi sore surat edaran dari Satgas Covid-19 itu sudah resmi disosialisasikan," tandas Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi ini. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya