JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - PT Aries Motor Putra Mandiri, sebuah dealer motor di Jombang, Jawa Timur mengalami kerugian setelah sejumlah karyawannya melalukan pengunduran diri.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang PT Aries Putra Mandiri Eric saat memberikan keterangan kepada Suara Indonesia, Kamis (27/07/2023).
Eric menyampaikan, bahwa perusahaan merasa dirugikan karena sejumlah karyawan berjumlah 13 orang yang telah mengundurkan diri ini masih mempunyai kewajiban yang hingga kini belum diselesaikan. Salah satunya bernama Fitri Anisa.
Kewajiban tersebut, ada tanggungan yang harus dibayarkan ke perusahaan, namun hingga kini belum diselesaikan ke PT Aries Putra Mandiri. Artinya perusahaan terancam rugi yang nilainya ditafsir mencapai belasan juta.
"Atas nama Fitri ada tanggungan berupa uang sebesar Rp. 11.406.200,- berupa barang Ho dan tidak mengajukan klaim kartu perawatan berkala (KPB). Atas nama Halim pun demikian, tidak jauh berbeda," ungkapnya.
Sementara Kepala Bagian Legal, PT. APM Jombang Hery Lilik Soedarmanto, S.H., M.Hum mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ditemukan kerugian yang dialami perushaan, baik immateriil maupun materiil.
“Saat ini kami dari team legal sedang mengkaji persoalan ini. Apabila ada tindakan siapapun yang dapat merugikan perusahaan, maka akan kami tindaklanjuti atau melanjutkannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Rika Paur Fibriamayusi, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Jombang menanggapi terkait permasalahan PT Aries Putra Mandiri Jombang dengan mantan karyawan menurutnya tidak masuk ke meja Disnaker Jombang.
Sebab, kata Rika, permasalahan hubungan industrial, sesuai regulasi Undang-undang No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, langkah awal bipartit terlebih dahulu.
"Kayaknya masih diselesaikan bipartit dulu dalam hal ini pekerja dan manajemen dulu. Atau ada dua kemungkinan, sudah selesai atau masih proses," jelasnya.
Rika melanjutkan, apabila bipartit deadlock, Disnaker Jombang akan melakukan langkah mediasi.
"Kalau dalam penyelesaian perselisihan, yang bisa melakukan pendampingan adalah serikat pekerja atau pengacara pekerja, atau malah pekerja sendiri. Kalau LSM tidak bisa," katanya.
Sedangkan terkait ijazah yang dititipkan pada manajemen sebagai syarat kerja, ungkap Rika, sejauh ini tidak ada aturan melarang maupun memperbolehkan.
"Selama ada dalam perjanjian tertulis itu boleh. Karena memang ada pekerjaan yang memang memerlukan tanggungjawab lebih. Misalnya membawa deposit uang, barang dan lain sebagainya," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi