SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Serahkan JKM 3 Guru TK

Redaksi - 09 August 2023 | 22:08 - Dibaca 1.34k kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Serahkan JKM 3 Guru TK
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa bersama Kabid GTK Dispendik dan Ketua IGTKI-PGRI Surabaya Serahkan JKM 3 Guru TK (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa menyerahkan simbolis manfaat program Jaminan Kematian (JKM) 3 guru TK di BG Junction Surabaya pada Selasa kemarin (08/08/2023). 

Ketiga JKM itu atas nama almarhumah Siti Halimah, Guru TK Islam Bina Insani, almarhumah Norwantini, Guru TK Bhina Putra Warga, dan almarhumah Risca Amanthatur, Guru TK Kutilang.

Diserahkan oleh Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Surabaya Tri Endang Kustianingsih M.Pd, Ketua IGTKI-PGRI Surabaya Dra. Anik Suswati, dan Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Faridah Hanum, kepada ahli waris masing-masing.

Dalam kegiatan ini, disamping penyerahan manfaat program, dilakukan pula sosialisasi program dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada para Ketua dan Pengurus Kecamatan IGTKI-PGRI se-Kota Surabaya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya ketiga almarhumah, dan berharap semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

“Kami turut berbelasungkawa. Santunan yang diberikan ini sama sekali tidak dapat menggantikan sanak keluarga yang berpulang ke rumah Tuhan. Namun kami berharap ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ucap Sonny, panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat ini.

Menurutnya, penyerahan klaim JKM ini upaya nyata untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada keluarga atau ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, sepeninggal pekerja, keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupan.

Disebutkan, klaim JKM yang diserahkan kepada ahli waris tiga guru TK di Kota Surabaya ini masing-masing sebesar Rp. 42 juta. Guru-guru TK yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini dilindungi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Kedua program tersebut, selain memberikan manfaat JKM sebesar Rp. 42 juta, juga memberikan jaminan sosial bila para guru TK mengalami musibah kecelakaan kerja. 

Perlindungan diberikan sejak berangkat kerja, saat bekerja, dan dalam perjalanan pulang menjalankan aktivitas sebagai seorang pengajar atau guru. Di saat-saat itu, jika mengalami musibah kecelakaan, manfaat yang diberikan berupa pengobatan dan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

Sonny juga menyampaikan apresiasi pada 606 lembaga TK/Sekolah yang sudah mendaftarkan guru-gurunya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dia pun berharap pada 627 lembaga TK yang lain segera mendaftarkan guru-gurunya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini adalah program pemerintah, dimana BPJAMSOSTEK menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi setiap pekerja termasuk guru-guru,” ujar Sonny.

"Mari bersama-sama memastikan perlindungan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini. Mari Kerja Keras Bebas Cemas bersama BPJAMSOSTEK," pungkasnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya