JOMBANG, Suaraindonesia.co.id - Ribuan buruh tani dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang rencananya pada bulan September mendatang akan diberi bantuan berupa uang tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) sebanyak 4 kali dengan nominal Rp. 300 ribu.
"Insyaallah disalurkan pada 12 September tahun ini melalui Bank Jombang," ungkap Kepala Dinas Sosial Jombang Hari Purnomo kepada Suaraindonesia.co.id, Selasa (22/08/2023).
Hari mengatakan, untuk penerima bantuan BLT DBHCHT sebagaimana tertuang dalam perbub Jombang nomor 62 Tahun 2022 Pasal 3 dengan sasaran pada buruh tani dan buruh pabrik rokok.
"Total anggaran sebesar Rp. 11,5 miliar, untuk 6.026 buruh tani dan 3.516 buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang," jelasnya.
Dalam penyalurannya, Hari menyampaikan, pihaknya bersinergi dengan dinas pertanian dan dinas peternakan.
"Untuk penyalurannya nanti diberikan secara rapel sebanyak 4 kali secara tunai. Jadi masing-masing penerima menerima Rp. 1,2 juta untuk 4 bulan, September, Oktober, November, Desember," tuturnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang Lasiman mengatakan, pendataan penerima bantuan dimulai dari tingkat Desa dan di saring di dinas pertanian untuk di validasi datanya.
"Sasaran penerima BLT DBHCHT yaitu buruh tani tembakau namun tidak memiliki lahan persawahan. Dan buruh pabrik rokok mereka yang memiliki peranan besar menyumbangkan DBHCHT ke Kabupaten Jombang," katanya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi