SUARA INDONESIA

Harpelnas 2023, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKK di Atas Rp1 Miliar

Redaksi - 05 September 2023 | 16:09 - Dibaca 761 kali
Advertorial Harpelnas 2023, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim JKK di Atas Rp1 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak serahkan klaim JKK di atas Rp1 miliar saat peringatan Harpelnas 2023. (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Memperingati Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) seorang peserta senilai di atas Rp 1 miliar. Penyerahan ini dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) RS Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Arie Fianto Sofyan. Arie mengatakan, salah satu tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun calon peserta.

Untuk itu, lanjut Arie, pelayanan penyerahan klaim bisa dilakukan dimana saja. "Pelayanan klaim bisa dilakukan di kantor maupun di tempat peserta untuk mempermudah ahli waris mendapatkan haknya," ujar Arie.

Dalam kesempatan ini Arie juga sempat memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak terkait cakupan coverage kepesertaan aktif.

"Perluasan kepesertaan akan terus ditingkatkan dalam rangka komitmen BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh tenaga kerja formal maupun informal," tegas Arie.

JKK senilai lebih dari Rp1 miliar atas nama Maydhi, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di PT Cokro Bersatu, secara simbolis diserahkan Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti.

There, panggilan akrab Theresia Wahyu Dianti ini menjelaskan, JKK sebesar itu adalah biaya pengobatan dan perawatan terhadap Maydhi akibat musibah kecelakaan kerja. Biayanya cukup besar, karena Maydhi harus opname selama hampir 3 bulan dan 8 kali menjalani operasi.

Karena itulah, dalam kesempatan ini There kembali mengimbau pada semua pemberi kerja atau Badan Usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, There juga meminta pada semua pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya pekerja formal, namun juga pekerja informal.

"Masyarakat umum seperti tukang ojek, pedagang dan pekerja informal lainnya juga wajib ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena seluruh pekerja berhak mendapat perlindungan dan terjamin hingga hari tua," pungkas There.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV