SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh masyarakat pekerja di berbagai sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi (Jakon) sangat butuh perlindungan program BPJamsostek.
Tak terkecuali bagi Grab Partners (Driver, Merchant, GrabKiosk Agent, Klub Juragan GrabExpress Seller dan OVO Merchant), perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJamsostek sangat diperlukan.
Steffani Wardana, perwakilan manajemen Grab Area Surabaya, mengucapkan terima kasih pada BPJamsostek yang sudah selalu bersinergi dalam perlindungan JKK dan JKM bagi para Driver dan Merchant Grab di Area Surabaya pada Grab Event yang bertemakan Hajatan & Hari Grab Mitra 2023 di Graha YKP Surabaya, Selasa (03/10/2023).
Harapannya seluruh Grab Partners di Area Surabaya bisa bersinergi dan terlindung pada program JKK-JKM BPJamsostek Surabaya Karimunjawa dalam aktivitas kerja di kesehariannya.
Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa mengatakan, jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh Grab Partners di Area Surabaya dalam menjalankan aktivitas bekerja sehari-harinya, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko JKK-JKM.
Sonny menambahkan, dukungan penuh manajemen Grab di Area Surabaya diharapkan dapat memperluas perlindungan kepada Grab Partners di Area Surabaya pada program JKK-JKM BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa. "Karena sampai hari ini yang mendaftar baru puluhan driver dan beberapa merchant," ungkapnya.
Hari ini secara simbolis telah diserahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) kepada dua orang sebagai Driver dan Merchant Grab, yaitu Fonny Dwi Mariyani dan Indriati, yang keduanya sudah menjadi mitra sejak 2022.
“Sesuai amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis, dan penggantian penghasilan selama sakit juga kami bayarkan (kami namakan Sementara Tidak Mampu Bekerja), itu sudah jadi komitmen kami,” ujar Sonny.
Sonny menambahkan, jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Jika rutin membayar iuran selama 3 tahun, maka 2 anak dari pekerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp 174 juta.
BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua seluruh Grab Partners di Area Surabaya.
"Semoga niat mulia negara ini disambut dengan baik oleh semua Grab Partners (Driver, Merchant, GrabKiosk Agent, Klub Juragan GrabExpress Seller dan OVO Merchant) di area Surabaya dengan mendaftar perlindungan JKK-JKM BPJamsostek. Kerja Keras Bebas Cemas bersama BPJamsostek, ujar Sonny. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi