SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Pansus prasarana, sarana dan utilitas (PSU) DPRD Surabaya mendesak pengembang segera menyerahkan fasilitas umum (fasum) berupa PSU ke Pemkot Surabaya.
Pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016.
"Dari 244 pengembang di Surabaya, baru 174 yang sudah menyerahkan fasumnya ke Pemkot Surabaya," terang Sekretaris Pansus PSU DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am, Rabu (18/10/2023).
Ghoni mengatakan, sejak Pansus PSU bekerja hingga Agustus 2023, data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, PSU yang sudah diserahkan pengembang ke Pemkot Surabaya 21 lokasi PSU, dengan luas 324.491,13 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 2,17 triliun.
"Penyerahan PSU Ini memberikan kepastian dan kenyamanan kepada penghuni atau warga perumahan," ujarnya.
Ia menegaskan, Raperda PSU yang segera menjadi Perda bertujuan memberikan pemanfaatan dan kenyamanan bagi penghuni perumahan, sehingga tidak ada lagi persoalan PSU yang beralih fungsi.
"Kita kunci ini, dan tidak boleh direplanning Raperda PSU ini karena di dalamnya ada klausul bahwa pengembang wajib membuat bozem terlebih dahulu sebelum membangun," bebernya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi