SAMARINDA, Suaraindonesia.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur telah mencapai tahap finalisasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas). Proses ini melibatkan panitia khusus ranperda yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Harun Al Rasyid.
Politisi PKS ini menyatakan bahwa naskah Ranperda Tratibumlinmas telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.
"Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan," ucapnya saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
Ranperda Tratibumlinmas bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur. "Ranperda ini mencakup 13 jenis ketertiban, mulai dari ketertiban di jalan, sungai, sekolah, hingga aspek kebersihan dan keamanan," terangnya.
Menurut pria kelahiran Gowa 21 November 1962 ini, Ranperda ini mencakup 13 jenis ketertiban, mulai dari ketertiban di jalan, sungai, sekolah, hingga kebersihan dan keamanan.
"Ranperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan," jelas Harun.
"Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang," tambahnya.
Setelah finalisasi naskah, akan diadakan uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.
"Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Ranperda ini," kata Harun.
Setelah uji publik, Pansus akan melakukan fasilitasi ke Kemendagri untuk persetujuan. Diharapkan, pada 16 November 2023, Ranperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda. "Insyaallah, Ranperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi