BOJONEGORO, SUARA INDONESIA - Guna mewujudkan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro mengikuti monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melalui zoom meeting di Ruang Command Center Gedung Pusat Informasi Publik (PIP), Jl. AKPB M Soeroko, Bojonegoro, Selasa (14/11/2023).
Transparansi dan akuntabilitas informasi publik sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan dan problematika yang terjadi di masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Siswoyo dalam presentasinya menyampaikan, bahwa Bojonegoro secara umum sudah melakukan layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Ini sesuai amanat perundang-undangan yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Saat ini, antusiasme masyarakat sebenarnya sangat tinggi untuk mengetahui apa saja kegiatan pemerintah. Dengan kondisi seperti ini, maka pihaknya menyiapkan ruang lebih luas untuk bisa memberikan informasi kepada masyarakat," jelasnya.
“Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan meningkat bilamana pemerintah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya,” lanjutnya.
Siswoyo mengatakan, strategi implementasi transparency government accountability mengacu pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan peraturan pelaksanaanya harus ada regulasi, kelembagaan dan tata kelolanya. Yakni terutama pada PPID utama, PPID OPD dan PPID Desa yang selalu dilakukan penguatan.
Selain itu, lanjut dia, perlu juga menyiapkan sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas PPID pembantu dan PPID desa, penguatan akses layanan informasi dan sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan.
“Perlu diketahui bahwa peran PPID utama dalam hal ini Pemkab Bojonegoro bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemkab Bojonegoro,” ujar Siswoyo.
Adapun komitmen Pemkab Bojonegoro dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik diantaranya dengan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) untuk 419 desa dan 11 kelurahan.
Dalam aplikasi tersebut masyarakat bisa melihat data dari masing-masing desa. Selain apliksi SID, ada juga aplikasi SAKIP Kabupaten Bojonegoro, SI-EZI (Sistem Evaluasi Zona Integritas), aplikasi Satu Data Bojonegoro dan transparansi APBD yang ada di BPKAD.
“Inovasi yang telah dilakukan Pemkab Bojonegoro dalam keterbukaan informasi publik diantaranya melalui program sambang desa, serap aspirasi warga desa (nyangkruk bareng RT, RW dan BPD) serta literasi digital yang dilakukan di sekolah-sekolah,” ungkapnya.
Siswoyo menegaskan Pemkab Bojonegoro tetap berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. "Salah satunya dengan keterbukaan informasi publik agar masyarakat ikut merasa memiliki Bojonegoro. Sehingga pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi