SUARA INDONESIA

Bupati Cirebon Dorong PKK dan Dharma Wanita Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 17 November 2023 | 17:11 - Dibaca 773 kali
Advertorial Bupati Cirebon Dorong PKK dan Dharma Wanita Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon bersama Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Cirebon. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

CIREBON, SUARA INDONESIA - BPJS Ketenagakerjaan Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya kepada Tim Penggerak PKK Kabupaten Cirebon. Sosialisasi ini dilakukan di acara Pertemuan Rutin Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Cirebon.

Bertempat di Pendopo Kabupaten Cirebon, kegiatan yang dihadiri sekitar 150 ibu-ibu PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Cirebon ini dibuka Bupati Cirebon, Dra. Hj. Nunung Roosmini.

Bupati sangat mengharapkan seluruh Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Cirebon terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Karena, menurut Bupati, perlindungan jaminan sosial ini sangat penting, guna menghindari risiko sosial ekonomi atas resiko kerja dan kematian. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal atau siapa saja yang memiliki aktifitas ekonomi, wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) termasuk Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan wajib mengikuti minimal 2 program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya sangat terjangkau tapi manfaatnya sangat besar.

Kedua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut memberikan manfaat jaminan sosial berupa biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit sampai sembuh tanpa batas bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja saat berangkat sampai pulang kembali dari kerja. Selain itu, juga ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama peserta belum bisa beraktifitas kerja kembali. 

Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunannya sebesar 48x upah. Dan bila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

Tidak hanya itu, dua anak peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Seluruh Tim Penggerak PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Cirebon sangat antusias mengikuti paparan program BPJS Ketenagakerjaan ini. Terlebih setelah di antara mereka yang telah daftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga ikut memberikan testimoni tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, program jaminan sosial ini sangat diperlukan oleh setiap pekerja. Dia pun berharap semua yang hadir dalam kegiatan ini segera daftar program BPJS Ketenagakerjaan, yang layanannya sangat bagus, dan klaimnya pun tidak sulit. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV