SUARA INDONESIA, SAMARINDA - Peredaran narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi masalah yang belum dapat diatasi. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya kasus penangkapan penjual narkoba di sejumlah daerah di Benua Etam.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Samarinda. Pengedar berinisial EB (25) itu ditangkap di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Dari tangan EB, petugas menyita barang bukti berupa 17 butir pil ekstasi dan 15 gram sabu-sabu. EB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial FR yang berada di luar Kalimantan.
Kasus penangkapan EB hanyalah satu dari sekian banyak kasus peredaran narkoba di Kaltim. Pada tahun 2023, BNNP Kaltim telah menangkap 1.500 orang tersangka kasus narkoba.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur Ali Hamdi mengungkapkan, kecenderungan masih tingginya peredaran narkoba di Kaltim, terlebih beberapa kasus melibatkan generasi muda, sangat memprihatinkan.
"Hukum dagang yakni barang beredar karena masih adanya permintaan juga berlaku untuk narkoba," kata Ali Hamdi, beberapa waktu lalu.
Menurut Ali, peredaran narkoba di Kaltim merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda, baik secara fisik, mental, maupun moral.
"Generasi muda merupakan harapan bangsa. Jika generasi muda terjerumus narkoba, maka masa depan bangsa akan terancam," ujarnya.
Ali menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun pihak kepolisian, dalam memberantas narkoba. Namun, upaya tersebut belum juga menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
"Upaya memerangi narkoba tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Keterbatasan personel menjadi kendala, sehingga diperlukan peran serta seluruh pihak, baik dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing," katanya.
Ali berharap, razia narkoba agar rutin dilaksanakan dan masyarakat peduli dengan lingkungannya. "Masyarakat diminta untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," pintanya.
"Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tandasnya.
Diketahui, Pemprov Kaltim telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba, antara lain, meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar instansi dalam rangka pemberantasan narkoba, antara lain dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), dan Pengadilan Negeri Samarinda.
Kemudian meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Sosialisasi dan edukasi diketahui dilakukan melalui berbagai media, antara lain media massa, media sosial, dan kegiatan penyuluhan.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Kaltim. Pengawasan dilakukan melalui berbagai cara, antara lain dengan meningkatkan patroli dan razia narkoba," tutur Ali.
Peredaran narkoba di Kalimantan Timur masih menjadi masalah yang belum dapat diatasi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain perkembangan industri pertambangan batubara, ketersediaan narkoba yang mudah, dan kurang kuatnya penegakan hukum.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba di Kaltim. Upaya yang dilakukan harus bersifat komprehensif dan berkelanjutan," pungkas Ali. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi