SUARA INDONESIA, SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Puji Setyowati, memperingatkan masyarakat untuk waspada pada dampak negatif perjudian online.
Menurut perempuan kelahiran Kutoarje 28 April 1963 ini, masalah judi online semakin meresahkan masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dengan akses yang semakin mudah dan variasi permainan yang menarik, jumlah pemain judi online terus bertambah.
“Kecanduan judi online telah menyebabkan banyak kasus yang mempengaruhi kesehatan mental dan psikologis seseorang. Dampak seperti depresi dan stres seringkali muncul, terutama ketika seseorang seringkali kalah dalam permainan. Bahkan ketika modal habis, mereka harus mencari cara-cara lain untuk mendapatkan modal,” ungkap politisi Demokrat ini saat wawancara di Gedung D DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
Ironisnya, sebagian besar pemain judi online tidak pernah mencapai hasil yang dijanjikan, dan justru kehilangan uang dalam jumlah besar.
"Setelah meraih kemenangan sekali, mereka cenderung ingin terus bermain, berharap dapat melipatgandakan modal tanpa memikirkan konsekuensi panjangnya. Apa yang seringkali tidak disadari adalah bahwa permainan judi online didesain sedemikian rupa untuk memanipulasi emosi pemain demi keuntungan pribadi," jelasnya.
Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memblokir situs-situs judi online, masih banyak situs yang muncul dan beroperasi. Pasar judi online yang besar di Indonesia, ditambah dengan harapan untuk mencari uang dengan cepat, membuat judi online sulit diatasi.
Oleh karena itu, Puji meminta pendidikan, tokoh agama, dan orang tua untuk bersinergi dalam memberikan pemahaman dan pengawasan yang konstan, agar masyarakat tidak menjadi korban judi online.
“Kami meminta orang tua, khususnya, untuk memantau aktivitas anak-anak mereka dengan cermat. Tokoh agama juga harus berperan aktif dalam memperkuat nilai-nilai agama, sehingga generasi muda tidak terjebak dalam praktik yang dilarang,” tutupnya.
Diketahui, pada tahun 2022, Indonesia mencatatkan dirinya sebagai negara dengan pengguna judi online terbanyak di dunia, dengan lebih dari dua ratus ribu pengguna.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama periode 2017 hingga 2022 mengungkapkan bahwa total perputaran uang dalam industri judi online mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 190 triliun. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi