SUARA INDONESIA, SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Syafruddin dengan tegas mengritik regulasi terkait izin penggunaan air tanah yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G Tahun 2023.
Diketahui, regulasi yang telah disepakati pada 17 September lalu, menjadi sorotan karena dinilai dapat menghambat akses masyarakat terhadap air tanah.
Politisi PKB ini mempertanyakan ketentuan yang mewajibkan pengajuan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM ketika pengambilan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan.
Syafruddin menganggap aturan ini sebagai ancaman bagi masyarakat yang bergantung pada air tanah untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
“Namanya membunuh secara perlahan-lahan rakyat. Harusnya tidak boleh ada regulasi yang melarang dan tidak ada solusinya, namanya zalim,” tegasnya di ruang Fraksi PKB DPRD Kaltim, Rabu (01/11/2023).
Syafruddin menekankan bahwa air adalah hak dasar bagi masyarakat dan tidak seharusnya dibatasi.
Pihaknya menolak keras kebijakan tersebut dan meminta pemerintah untuk memastikan pasokan air bersih yang memadai untuk masyarakat yang layak.
"Tindakan penolakan ini adalah usahanya untuk mendukung dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat demi menghindari potensi dampak negatif di masa depan," ujarnya.
"Intinya pemerintah harus mendukung dan menghormati masyarakat," tandas Syafruddin.
Kritiknya terhadap regulasi ini menjadi bagian dari upaya untuk melindungi hak masyarakat atas akses air yang cukup dan terjamin. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi