SUARA INDONESIA, CIREBON - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cirebon, Minggu (26/11/2023) kemarin menyerahkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal atas nama almarhum Rosidin, pemilik Toko Sembako SRC Rasti, Cirebon.
Bertempat di Lapangan Asrama Haji Watubelah Sumber, Cirebon, penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di acara Gebyar Mahakarya Bersama Mitra SRC (Sampoerna Retail Community), komunitas toko grosir terbesar di seluruh Indonesia.
Selain menyerahkan manfaat program kepada ahli waris almarhum Rosidin, dalam acara yang dihadiri ratusan Mitra SRC Cirebon ini BPJS Ketenagakerjaan juga mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengatakan, almarhum Rosidin daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru dua bulan. Ia daftar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya hanya Rp 16.800,- setiap bulan.
"Baru dua bulan daftar BPJS Ketenagakerjaan, almarhum meninggal karena kecelakaan kerja. Setelah belanja ke mitra SRC di Haurgeulis, pemilik Toko Sembako SRC Rasti ini ditabrak mobil kemudian jatuh di tengah jalan dan terlindas mobil dumtruck," papar Sudarwoto.
“Ketika meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK Meninggal dan beasiswa," lanjut Sudarwoto.
Sudarwoto pun menyampaikan turut bela sungkawa atas meninggalnya almarhum, dan berharap semoga santunan yang diterima keluarga dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
“Kami turut berbelasungkawa. Santunan yang diberikan ini sama sekali tidak dapat menggantikan sanak keluarga yang pergi selamanya. Namun kami berharap ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ucap Sudarwoto.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat program JKK Meninggal kepada ahli waris almarhum Rosidin sebesar Rp 118.000.000,-, dan beasiswa dua anak yang totalnya Rp 171.000.000,- sehingga jumlah keseluruhan mencapai Rp 289.000.000,-.
Sudarwoto pun menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri. "Manfaatnya jelas dan pasti, jika meninggal karena kecelakaan kerja santunannya 48x upah yang dilaporkan, dan jika meninggal bukan akibat kecelakaan kerja santunan JKM-nya sebesar Rp 42 juta," terangnya.
Lebih detail Sudarwoto menjelaskan, Program JKK memberikan perlindungan sejak berangkat kerja, saat bekerja, dan dalam perjalanan pulang menjalankan aktivitas sebagai pekerja. Di saat-saat itu, jika mengalami musibah kecelakaan, manfaat yang diberikan berupa pengobatan dan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis," lanjutnya.
Sudarwoto berharap komunitas SRC Cirebon yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera daftar melalui Weblink BPJamsostek yang tersedia dalam aplikasi AYO.
"Pada aplikasi tersebut Toko SRC dapat langsung daftar sebagai peserta baru Bukan Penerima Upah (BPU) jika hanya 1 tenaga kerja, dan menjadi peserta Penerima Upah (PU) untuk toko yang mempunyai 2 orang tenaga kerja, yang daftarnya bisa lakukan melalui akun AYO SRC," pungkas Sudarwoto. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi