SUARA INDONESIA, SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Puji Setyowati menyoroti soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru di Kalimantan Timur.
Diketahui, PPPK sebagai solusi bagi para honorer menanti penghapusannya hingga akhir 2024. Di Kaltim, profesi guru PPPK mendapat perhatian khusus dengan total 4.427 formasi PPPK yang tersedia. Sementara 2.493 diperuntukkan bagi guru di daerah tersebut. Namun, dari kuota 2.493 guru yang tersedia, hanya 1.700 guru yang telah mendaftar hingga saat ini.
Menurut politisi Demokrat ini, kebutuhan guru di Kaltim masih tinggi, sehingga angka pendaftaran yang rendah memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
“Komisi IV meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim untuk mencari akar permasalahan yang mungkin terjadi. Apakah itu disebabkan oleh kebutuhan guru yang sudah tercukupi, kendala-kendala saat pendaftaran, atau faktor lain,” ungkap Puji saat ditemui setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disdikbud di Gedung E DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
"Jika ternyata kendalanya terletak pada masalah administrasi, saya meminta agar guru honorer mendapatkan bantuan dan pendampingan dalam proses pendaftaran," lanjutnya.
Puji, yang juga seorang mantan guru, mengaku bahwa kuota formasi PPPK guru diberikan prioritas kepada guru-guru atau tenaga pengajar yang memiliki status honorer, terutama yang telah mendaki lebih dari lima hingga sepuluh tahun.
Menurut Puji, proses pendaftaran guru PPPK melalui sistem aplikasi terbuka untuk semua guru, kecuali daerah blankspot yang tidak memiliki sinyal. "Aplikasi ini memungkinkan guru untuk membaca persyaratan dan mengisi data sesuai dengan bidang ilmu yang mereka kuasai. Namun, ketika Surat Keputusan (SK) dikeluarkan, lokasi penempatan tidak selalu sesuai dengan tempat guru tersebut sebelumnya mengajar, dan inilah salah satu kendala yang dibahas dalam rapat ini," jelasnya.
Lebih lanjut, anggota DPRD ini menyatakan bahwa akan ada pengecekan dan perbandingan data Data Pokok Pendidik (Dapodik) dengan data yang dimasukkan oleh guru PPPK. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data tentang tempat tinggal para guru PPPK adalah akurat.p
“Pemberian formasi guru PPPK ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah, dan diharapkan dapat memberikan peluang kepada guru honorer yang telah memberikan kontribusi panjang dalam dunia pendidikan,” kata Puji. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi